Ticker

6/recent/ticker-posts

TIGA TERSANGKA NARKOBA DIANCAM HUKUMAN MATI

Gambar : Tiga tersangka ketika di giring ke Kejasaan Negeri Belitung, rabu(16/6)

 

Belitung | Satam Expose.com - Kasus penangkapan tiga tersangka pengiriman narkotika jenis sabu oleh BNN Provinsi Bangka Belitung di area Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan pada tanggal 18 Februari 2021lalu, berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh BNN Provinsi Babel yang didampingi pihak Kejati Babel kepada Kejaksaan Negeri Belitung untuk disidangkan.

 “Sebetulnya penyidik BNN provinsi melimpahkan ke Kejati Babel, namun karena lokus berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan maka  Kejati melimpahkan ke Kejari Belitung untuk disidangkan,” ujar Plt. Kasipidum Kejari Belitung Tri Agung Santoso, SH kepada wartawan, rabu (16/6).

Menurutnya pengungkapan yang menyerat seorang oknum polisi yang berinisial MH alias Hn (38) sebagai tersangka bersama dua rekannya Andi Maswadi(39) dan Lucky Fariskar(26).

Selain tiga tersangka dan berkas perkara, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sabu seberat 2,3757 gram yang telah dilakukan uji laboratorium untuk dijadikan sampel, satu kotak kombinasi warna merah hitam, sepasang sepatu Adidas abu-abu dan satu unit handphone merek Vivo.

Sedangkan barang bukti lainnya yakni dua bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 114,36 gram telah dimusnahkan sesuai berita acara pemusnahan pada selasa (11/5) lalu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal Primair 114 Ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) Joncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Saat ini ketiga tersangka resmi menjadi tahanan jaksa. Untuk sementara dititipkan ke sel tahanan Mapolres Belitung selama 20 hari kedepan hingga proses persidangan,” jelas Tri Agung Santoso, SH. (rus)