Gambar : Tiga tersangka ketika di giring ke Kejasaan Negeri Belitung, rabu(16/6) |
Belitung
| Satam Expose.com - Kasus
penangkapan tiga tersangka pengiriman narkotika jenis sabu oleh BNN Provinsi
Bangka Belitung di area Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan pada tanggal
18 Februari 2021lalu, berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh BNN Provinsi
Babel yang didampingi pihak Kejati Babel kepada Kejaksaan Negeri Belitung untuk
disidangkan.
“Sebetulnya penyidik BNN provinsi melimpahkan
ke Kejati Babel, namun karena lokus berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri
Tanjungpandan maka Kejati melimpahkan ke
Kejari Belitung untuk disidangkan,” ujar Plt. Kasipidum Kejari Belitung Tri
Agung Santoso, SH kepada wartawan, rabu (16/6).
Menurutnya pengungkapan
yang menyerat seorang oknum polisi yang berinisial MH alias Hn (38)
sebagai tersangka bersama dua rekannya Andi Maswadi(39) dan Lucky Fariskar(26).
Selain tiga tersangka dan berkas perkara, penyidik juga
menyerahkan barang bukti berupa sabu seberat 2,3757 gram yang telah dilakukan
uji laboratorium untuk dijadikan sampel, satu kotak kombinasi warna merah
hitam, sepasang sepatu Adidas abu-abu dan satu unit handphone merek Vivo.
Sedangkan barang bukti lainnya yakni dua bungkus besar narkotika
jenis sabu seberat 114,36 gram telah dimusnahkan sesuai berita acara pemusnahan
pada selasa (11/5) lalu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal Primair 114 Ayat (2) Subsidair
112 ayat (2) Joncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Saat ini ketiga tersangka resmi menjadi tahanan jaksa. Untuk
sementara dititipkan ke sel tahanan Mapolres Belitung selama 20 hari kedepan
hingga proses persidangan,” jelas Tri Agung Santoso, SH. (rus)