Gambar ilustrasi |
Jakarta
| Satam Expose.com – Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum pada
kamis (3/6) telah menyepakati dan memutuskan hari pemungutan suara Pemilihan
Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada rabu tanggal 28
Februari 2024, sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada
rabu 27 November 2024.
"Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam," kata Wakil Ketua Komisi
II DPR Luqman Hakim, jum’at(4/5).
Luqman menuturkan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan
tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada
Maret 2022.
Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024
akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Luqman menambahkan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih
akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.
Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu
pelaksanaan tahapan pemilu.
"Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau
dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi
mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?" ujar dia.
Hal ini demi efisiensi waktu lantaran pemilihan presiden dan legislatif
(pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah
(pilkada).
"Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan
pemilu, dan kemudian pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November
2024," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi daring yang
ditayangkan YouTube Perludem. (**)