![]() |
Gambar : Pelaku pencurian HP ketika digiring ke sel tahanan Polres Belitung, Jum'at(25/6) |
Belitung | Satam Expose.com - Martin (27) warga Jalan Martapura, Desa Aik Kelubi,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung diringkus oleh jajaran Satreskrim
Polres Belitung, rabu(24/6).
Pasalnya, mantan
napi kasus pencurian sepeda motor tersebut diduga melakukan tindak pidana
pencurian tiga unit handphone di Kantor KSP Kazero yang di Jalan Saie, Desa Aik
Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Pelaku ketika
ditemui di Mapolres Belitung, mengatakan pencurian dilakukannya lantaran tidak
memiliki uang untuk membeli minuman keras.
“Iya uangnya
aku belikan minum tuak, dan minum di Martapura. Terkadang minum di Cafe Malam
dengan kawan-kawan,” ujar Martin kepada wartawan.
Kabag Ops
Polres Belitung Kompol. Poltak S.T Purba mengatakan, kejadian berawal pada hari
Senin (14/6), ketika pelaku masuk ke KSP Kezero dengan cara memanjat pagar dan masuk
melalui pintu yang tidak terkunci lalu mengambil 3 unit Handphone kemudian
pergi meninggalkan TKP.
“Penangkapan
pelaku berawal dari penyelidikan Unit Resmob Polres Belitung yang mendapat
informasi dari saksi, handphone dijual ke konter HP di Jalan Pilang,” kata
Kompol Poltak S.T Purba, jum’at(25/6)
Tim Unit
Resmob setelah berhasil mengantongi indentitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan
pada hari Rabu (24/6) sekitar pukul 08.00 Wib di kediaman tersangka di Jalan
Martapura.
Atas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta dari 3 unit
handphone miliknya.
Selanjutnya,
pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan pemberatan dengan ancaman kurungan
penjara paling lama 7 tahun.