Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI HANDPHONE UNTUK MABOK

Gambar : Pelaku pencurian HP ketika digiring ke sel tahanan Polres Belitung, Jum'at(25/6)

 

Belitung | Satam Expose.com - Martin (27) warga Jalan Martapura, Desa Aik Kelubi, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Belitung, rabu(24/6).

Pasalnya, mantan napi kasus pencurian sepeda motor tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian tiga unit handphone di Kantor KSP Kazero yang di Jalan Saie, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pelaku ketika ditemui di Mapolres Belitung, mengatakan pencurian dilakukannya lantaran tidak memiliki uang untuk membeli minuman keras.

“Iya uangnya aku belikan minum tuak, dan minum di Martapura. Terkadang minum di Cafe Malam dengan kawan-kawan,” ujar Martin kepada wartawan.

Kabag Ops Polres Belitung Kompol. Poltak S.T Purba mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin (14/6), ketika pelaku masuk ke KSP Kezero dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu yang tidak terkunci lalu mengambil 3 unit Handphone kemudian pergi meninggalkan TKP.

“Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan Unit Resmob Polres Belitung yang mendapat informasi dari saksi, handphone dijual ke konter HP di Jalan Pilang,” kata Kompol Poltak S.T Purba, jum’at(25/6)

Tim Unit Resmob setelah berhasil mengantongi indentitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada hari Rabu (24/6) sekitar pukul 08.00 Wib di kediaman tersangka di Jalan Martapura.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta dari 3 unit handphone miliknya.

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.