![]() |
Gambar : Dua Pemuda diamankan pihak Satreskrim Polres Beltim terkait pencurian, rabu(9/6). |
Tanjungpandan | Satam Expose – Enam pemuda diamankan Sat
Reskrim Polres Belitung Timur karena diduga mencuri 13 HP dari beberapa rumah
warga.
Dari enam orang tersebut, dua diantaranya Toni (31) warga Desa
Lalang dan Andri (19) warga Desa Baru langsung dilakukan penahanan berdasarkan
laporan yang masuk. Empat pemuda lainnya saat ini masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP. Deddy Nuary kepada
wartawan mengatakan, pengungkapan berawal adanya laporan dari warga bernama
Nining Lestari yang merasa kehilangan HP pada tanggal 8 dan 30 Mei 2021 lalu.,
setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa HP milik Nining sudah
dijual kepada seseorang.
"Pada senin (7/6) malam kemarin kami berhasil menangkap
Toni dan setelah di interogasi ia mengaku telah mencuri 13 HP dan diketahui bahwa
dia tidak sendiri, jadi kami melakukan pengembangan," ujarnya, rabu (9/6).
Dari hasil pengembangan, didapatkan empat nama baru yang diduga
terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan ini, yaitu Faras, Guntur, Obet,
dan Hardi yang sementara ini masih berstatus saksi.
Barang
bukti berupa 13 HP, sejumlah uang tunai, dan beberapa jam tangan sudah disita,
dan hasil pengungkapan diketahui motif pencurian HP adalah untuk
bersenang-senang.
Atas
perbuatannya, Toni dan Andri terancam dijebloskan ke penjara maksimal selama
tujuh tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan.
”Dua
pelaku sudah diamankan di Polres Belitung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ada kemungkinan saksi berubah menjadi tersangka jika memang bukti mencukupi,"
Tandas AKP. Deddy. (sis)
0 Komentar