Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT KESEPAKATAN BERSAMA : ZAKAT DILAKUKAN DOOR TO DOOR

Gambar : Penandatangan Kesepakatan Bersama terkait kebijakan pengendalian Covid-19
menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H di di Aula Makorem 045/Gaya, kamis (7/6).

 

PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.com - Terkait pengendalian Covid-19 selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimda Kabupaten/Kota se-Babel secara virtual telah melahirkan “Kesepakatan Bersama” pada kamis (6/5).

Kesepakatan bersama tersebut diketahui berisikan tiga belas butir dan telah ditandatangani Gubernur di Aula Makorem 045/Gaya.

Adapun kesepakatan bersama tersebut berkenaaan kebijakan pengendalian Covid-19 menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H, mulai dari H-7 hingga H+7 berisikan :

1. Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan dan aktivitas;

2. Pembatasan kegiatan buka bersama;

3. Pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Bangka ke Belitung dan sebaliknya;

4. Kegiatan posko-posko pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina adalah tugas bersama;

5. Pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan "Door to Door' oleh petugas zakat;

6. Peniadaan kegiatan takbir keliling;

7. Pelaksanaan Salat Idul fitri 1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat;

8. Khotbah ldulfitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19;

9. Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan "nganggung" pada saat selesai sholat Idulfitri;

10. Pejabat dilarang untuk melaksanakan Open House;

11. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata dan tempat-tempat umum sebanyak 50% dari kapasitas pengunjung;

12. Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan tempat-tempat umum sampai pukul 22.00 WIB;

13. Pemantauan aktivitas pengunjung di pasar, mall, outlet-outlet, serta tempat keramaian lainnya.

"Tempat-tempat wisata, nantinya akan didirikan posko yang akan difasilitasi pelaksanaan rapid antigen," ungkap Erzaldi. 

Kapolda Anang dalam kesempatan tersebut itu menegaskan agar masyarakat mematuhi kesepakatan bersama, seperti pemberlakuan jam operasional tempat wisata dan tempat-tempat umum.

"Jika lewat dari jam yang diberlakukan masih ramai, kami akan tindak dengan penyemprotan disinfektan," pungkasnya. (*/ikp-babel)