Gambar : Penandatangan Kesepakatan Bersama terkait kebijakan pengendalian Covid-19 menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H di di Aula Makorem 045/Gaya, kamis (7/6). |
PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.com - Terkait pengendalian
Covid-19 selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Gubernur Babel, Erzaldi
Rosman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel, tokoh
agama, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimda Kabupaten/Kota se-Babel secara
virtual telah melahirkan “Kesepakatan Bersama” pada kamis (6/5).
Kesepakatan bersama tersebut diketahui berisikan tiga belas
butir dan telah ditandatangani Gubernur di Aula Makorem 045/Gaya.
Adapun kesepakatan bersama tersebut berkenaaan kebijakan
pengendalian Covid-19 menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H, mulai dari H-7
hingga H+7 berisikan :
1. Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan
dan aktivitas;
2. Pembatasan kegiatan buka
bersama;
3. Pemberlakuan pelarangan
mudik lokal antar Bangka ke Belitung dan sebaliknya;
4. Kegiatan posko-posko
pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina adalah tugas bersama;
5. Pelaksanaan zakat fitrah
sebaiknya dilaksanakan "Door to Door' oleh petugas zakat;
6. Peniadaan kegiatan takbir
keliling;
7. Pelaksanaan Salat Idul fitri
1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan
menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat;
8. Khotbah ldulfitri dibatasi
maksimal 15 menit dan para khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang
pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19;
9. Masyarakat dilarang
melaksanakan kegiatan "nganggung" pada saat selesai sholat Idulfitri;
10. Pejabat dilarang untuk
melaksanakan Open House;
11. Pembatasan jumlah
pengunjung di tempat wisata dan tempat-tempat umum sebanyak 50% dari kapasitas
pengunjung;
12. Pembatasan jam operasional
kafe, restoran, dan tempat-tempat umum sampai pukul 22.00 WIB;
13. Pemantauan aktivitas
pengunjung di pasar, mall, outlet-outlet, serta tempat keramaian lainnya.
"Tempat-tempat wisata,
nantinya akan didirikan posko yang akan difasilitasi pelaksanaan rapid
antigen," ungkap Erzaldi.
Kapolda Anang dalam kesempatan tersebut
itu menegaskan agar masyarakat mematuhi kesepakatan bersama, seperti
pemberlakuan jam operasional tempat wisata dan tempat-tempat umum.
"Jika lewat dari jam yang
diberlakukan masih ramai, kami akan tindak dengan penyemprotan
disinfektan," pungkasnya. (*/ikp-babel)