Gambar : Sekd Kabupaten Belitung, MZ. Hendra Caya, SE., M.Si. |
TANJUNGPANDAN, SATAM EXPOSE.com – Terkait surat edaran
Bupati Belitung yang menyebutkan tidak ada cuti bersama selama libur idul Fitri
1442 Hijriah, Seda Kabupaten Belitung, MZ. Hendra Caya, SE., M.Si mengingatkan
kepada seluruh PNS Pemkab Belitung untuk masuk kerja kembali pada senin, 17 Mei
2021 pekan depan.
“Surat edarannya sudah kita buat bahwasannya tidak boleh
mudik dan cuti, hari senin nanti harus masuk lagi. Hari senin (17/5) nanti kita
akan adakan peninjauan dan jika terdapat PNS yang membolos di hari pertama
masuk kerja maka sanksi akan diberikan,” ujarnya kepada wartawan, selasa
(11/5).
Terkait sanksi yang akan diberikan, Hendra Caya menegaskan
sesuai dengan Undang-Undang PNS dimana terdapat sanksi lisan, tertulis satu
hingga tiga tergantung tingkat kesalahan.
Menurutnya, jika sanksi tertulis TPP bisa dipotong, namun
jika sudah sampai tiga kali maka akan dipotong gaji secara berkala serta
penurunan pangkat. (rus)