Ticker

6/recent/ticker-posts

THM DI BELITUNG ‘WAJIB’ TUTUP SELAMA RAMADHAN

 

Gambar : Rapat pembahasan Forkopimda menyambut
bulan suci ramadhan 1442 H.


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE – Selama bulan suci ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah mewajibkan tempat hiburan malam (THM) se- Kabupaten Belitung menutup kegiatan usahanya guna menghargai umat muslim yang menunaikan ibadah puasa.

"Untuk THM kami sudah sepakat seperti rapat Forkopimda sebelumnya bahwa ditutup selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Hendra Caya Jumat (9/4).

Menurutnya, selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah hiburan malam seperti rumah makan dan minuman yang disertai hiburan seperti kafe, pub, bar, karoke, spa, panti pijat dan usaha lainnya yang sejenis ditutup.

"Kecuali sarana di hotel dan restoran diberikan waktu untuk membuka usahanya mulai pukul 21:00 WIB sampai dengan pukul 23:00 WIB saja," ujarnya.

Sekda menambahkan, jika tempat usaha didapati ada yang melanggar ketentuan tersebut atau masih beroperasi maka akan dikenakan sanksi sesuai Perbup Nomor 20 Tahun 2015 dengan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

Hendra Caya juga mengingatkan agar pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan selalu menerapkan protokol kesehatan.(rus)