Gambar : Rapat pembahasan Forkopimda menyambut bulan suci ramadhan 1442 H. |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE – Selama bulan suci ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah
mewajibkan tempat hiburan malam (THM) se- Kabupaten Belitung menutup kegiatan
usahanya guna menghargai umat muslim yang menunaikan ibadah puasa.
"Untuk THM kami sudah sepakat seperti rapat Forkopimda sebelumnya
bahwa ditutup selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah," ujar Sekretaris
Daerah Kabupaten Belitung, Hendra Caya Jumat (9/4).
Menurutnya, selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah hiburan malam
seperti rumah makan dan minuman yang disertai hiburan seperti kafe, pub, bar,
karoke, spa, panti pijat dan usaha lainnya yang sejenis ditutup.
"Kecuali sarana di hotel dan restoran diberikan waktu untuk membuka
usahanya mulai pukul 21:00 WIB sampai dengan pukul 23:00 WIB saja,"
ujarnya.
Sekda menambahkan, jika tempat usaha didapati ada
yang melanggar ketentuan tersebut atau masih beroperasi maka akan dikenakan
sanksi sesuai Perbup Nomor 20 Tahun 2015 dengan sanksi teguran hingga
pencabutan izin usaha.
Hendra Caya
juga mengingatkan agar pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan selalu
menerapkan protokol kesehatan.(rus)