Gambar : ilustrasi. |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Terkait kasus pembunuhan M. Ilham yang
dilakukan oleh Dw alias Ps (inisial,red) dan rekontruksi yang dilakukan pihak
Polres Belitung beberapa waktu lalu, terungkap fakta bahwa pelaku sebelum
melakukan tindak pidana pembunuhan sempat ditelpon oleh pihak Dragon Zone
tempat dimana pelaku bekerja. Telpon tersebut menyebutkan bahwa korban membuat
onar ditempat kerjanya.
Mendapat
laporan tersebut, pelaku langsung datang namun korban sudah tidak ada di
lokasi. Pelaku lalu mendatangi kediaman rekan korban yang ada di Jalan Telex
Desa Air Merbau dan ditempat itulah pelaku menghabisi nyawa korban dengan
menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan.
Kasatreskrim
Polres Belitung, AKP. Chandra Satria Adi Pradana mengatakan saat ini pihaknya
masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidiknya terkait
keterlibatan berbagai pihak dalam kasus pembunuhan tersebut.
Selain pihak
Dragon Zone, ada dua orang lain yang kita periksa, mereka yang berperan turut
membantu menyembunyikan pelaku selama masih buron,” kata AKP Chandra.
Tersangka
dijerat dengan pasal berlapis, pasal primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih
subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang
Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.
“Barang siapa
sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dihukum
karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup
atau selama-lamanya dua puluh tahun,” papar AKP. Chandra.
Sementara itu,
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Belitung, Suwandi
mengatakan, pasal 340 KUHPidana terpenuhi dan tergambar saat rekontruksi. (SIS)