Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT KASUS PEMBUNUHAN ILHAM : POLRES MENDUGA ADA KETERLIBATAN BEBERAPA PIHAK

Gambar : ilustrasi.

 


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Terkait kasus pembunuhan M. Ilham yang dilakukan oleh Dw alias Ps (inisial,red) dan rekontruksi yang dilakukan pihak Polres Belitung beberapa waktu lalu, terungkap fakta bahwa pelaku sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan sempat ditelpon oleh pihak Dragon Zone tempat dimana pelaku bekerja. Telpon tersebut menyebutkan bahwa korban membuat onar ditempat kerjanya.

Mendapat laporan tersebut, pelaku langsung datang namun korban sudah tidak ada di lokasi. Pelaku lalu mendatangi kediaman rekan korban yang ada di Jalan Telex Desa Air Merbau dan ditempat itulah pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan.

Kasatreskrim Polres Belitung, AKP. Chandra Satria Adi Pradana mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidiknya terkait keterlibatan berbagai pihak dalam kasus pembunuhan tersebut.

Selain pihak Dragon Zone, ada dua orang lain yang kita periksa, mereka yang berperan turut membantu menyembunyikan pelaku selama masih buron,” kata AKP Chandra.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun,” papar AKP. Chandra.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Belitung, Suwandi mengatakan, pasal 340 KUHPidana terpenuhi dan tergambar saat rekontruksi. (SIS)