Gambar : Suasana persidangan perdana kasus penambangan ilegal, senin(5/4) |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE -
Persidangan Supriyadi alias Todi (44) dan Asri Cahyadi alias Asri (40) yang
didakwa turut serta melakukan penambangan tanpa izin atau menjanjikan sesuatu
dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang
lain supaya melakukan penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan, red) yang
bertempat di Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung mulai
di gelar.
Sidang yang meng-agendakan
dakwah dari JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) Kejaksaan Negeri Belitung
dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, senin(5/4).
JPU mendakwa keduanya dengan
undang-undang mineral dan batubara (Minerba), yakni Pasal 158 Undang-undang RI
Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009
Pertambangan mineral dan batubara, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau
Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Dihadapan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang Melina Nawang Wulan, SH, jaksa penuntut umum Karina mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya diamankan Polres
Belitung pada bulan desember 2020 lalu.
Dalam persidangan terungkap
bahwa sebelum diamankan pihak Polres Belitung, Todi menemui Asri guna mengajak
membuka usaha pertambangan dengan modal awal dari Todi uang sebesar Rp. 80
juta.
Kemudian keduanya sepakat
untuk membuka tambang timah di Pilang, tak jauh dari RM. Tompo Dulu. Dalam
menjalankan usahanya, Asri maupun Todi tidak sendirian, mereka dibantu oleh
para pekerjanya yakni Adi, Tono dan Edi.
Ketiga pekerja tersebut mendapatkan
upah sebesar Rp 30 ribu per-kilogram timah yang didapat. Setelah berjalan
beberapa hari akhirnya merekapun diamankan pihak Kepolisian.
Karina menjelaskan
kronologis penangkapan, dimana saat itu
anggota Polres Belitung mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya
pertambangan tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata aktifitas
mereka tidak memiliki perizinan, baik izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan rakyat (SIPR).
"Pada akhirnya pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Belitung," katanya.
Menanggapi dakwaan dari JPU, Marihot Tua Silitonga selaku pengacara Asri memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari kejaksaan.
"Tidak mengajukan nota
pembelaan atas dakwaan jaksa," katanya.
Sidang akan kembali
dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (sis)