Ticker

6/recent/ticker-posts

SIDANG PERDANA DUGAAN PENAMBANGAN ILEGAL DIGELAR

 

Gambar : Suasana persidangan perdana kasus penambangan ilegal, senin(5/4)


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE - Persidangan Supriyadi alias Todi (44) dan Asri Cahyadi alias Asri (40) yang didakwa turut serta melakukan penambangan tanpa izin atau menjanjikan sesuatu dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan, red) yang bertempat di Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung mulai di gelar.

Sidang yang meng-agendakan dakwah dari JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) Kejaksaan Negeri Belitung dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, senin(5/4).

JPU mendakwa keduanya dengan undang-undang mineral dan batubara (Minerba), yakni Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan mineral dan batubara, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang Melina Nawang Wulan, SH, jaksa penuntut umum Karina mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya diamankan Polres Belitung pada bulan desember 2020 lalu.

Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum diamankan pihak Polres Belitung, Todi menemui Asri guna mengajak membuka usaha pertambangan dengan modal awal dari Todi uang sebesar Rp. 80 juta.

Kemudian keduanya sepakat untuk membuka tambang timah di Pilang, tak jauh dari RM. Tompo Dulu. Dalam menjalankan usahanya, Asri maupun Todi tidak sendirian, mereka dibantu oleh para pekerjanya yakni Adi, Tono dan  Edi.

Ketiga pekerja tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 30 ribu per-kilogram timah yang didapat. Setelah berjalan beberapa hari akhirnya merekapun diamankan pihak Kepolisian.

Karina menjelaskan kronologis penangkapan, dimana  saat itu anggota Polres Belitung mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pertambangan tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata aktifitas mereka tidak memiliki perizinan, baik izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan rakyat (SIPR).

"Pada akhirnya pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Belitung," katanya.

Menanggapi dakwaan dari JPU, Marihot Tua Silitonga selaku pengacara Asri memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari kejaksaan.

"Tidak mengajukan nota pembelaan atas dakwaan jaksa," katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (sis)