Gambar : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, M. Ubaidillah (dok) |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Terkait larangan mudik Idul Fitri
1442 H, Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung berencana mendirikan empat posko
angkutan lebaran guna memantau lalu
lintas angkutan lebaran sekaligus berfungsi untuk memeriksa pemudik yang akan
memasuki wilayah tersebut.
Empat posko tersebut yakni pelabuhan Tanjung Batu, pelabuhan Tanjung Ru, Bandara H.AS. Hanandjoedin dan terminal bis Tanjung Pandan.
"Kami akan membentuk tim dan posko pemantauan angkutan lebaran dan ini
merupakan rutinitas setiap tahun, yang nantinya akan bergabung dengan posko
TNI/Polri atau Satgas COVID-19 Kabupaten Belitung," papar Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Belitung, M. Ubaidillah ketika ditemui di ruang kerjanya,
rabu (14/4).
Menurutnya, setiap pemudik yang akan memasuki wilayah tersebut nantinya akan melewati proses penyaringan dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai himbauan Pemerintah Pusat mengenai mudik Idul Fitri 1442 H dilarang mulai 6 hingga 17 Mei 2021, maka kami di daerah memiliki tugas untuk mengawal dan menerapkan kebijakan tersebut. Namun ada pengecualian nantinya, seperti perjalanan dinas yang mendesak ataupun musibah," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan koordinasi terkait dengan adanya
kebijakan larangan melakukan mudik Idul Fitri 1442 H.
"Kami juga masih menunggu aturan ataupun kebijakan Pemerintah Pusat
mengenai kapan waktu maskapai tidak akan mengangkut penumpang lagi atau
angkutan laut dan sebagainya,” pungkasnya. (rus)