Ticker

6/recent/ticker-posts

PENASIHAT HUKUM PT BMMI SEBUT PERJANJIAN REKLAMASI HOTEL BAHAMAS TAK ADA KAITAN DENGAN PERUSAHAAN

Suasana sidang dugaan korporasi reklamasi ilegal
PT BMMI di PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Saksi dalam perkara dugaan korporasi reklamasi ilegal di Desa Air Saga, Tanjungpandan dicecar pertanyaan majelis hakim selama dua jam dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpandan, Kamis (4/3/2021).


Saksi Toni Irawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung. Ia menjelaskan, beberapa tahun lalu dia sedang melakukan pekerjaan reklamasi di samping Hotel Bahamas.


Lalu, dia dipanggil oleh petinggi hotel tersebut. Saat mereka bertemu, akhirnya pihak hotel tersebut tertarik untuk melakukan reklamasi. Hingga akhirnya terjadilah perjanjian dan kesepakatan untuk melakukan reklamasi.


"Saat perjanjian waktu itu ada ibu Feny (orang Bahamas, red), serta Bestiandy Rhusianto (terdakwa, red). Setelah itu, kita lakukan pekerjaan pada tahun 2017," kata Toni Irawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Himelda Sidabalok.


Ketika ditanyai mengenai masalah perizinan reklamasi tersebut, ia mengaku tidak memiliki izin. Meski begitu, dia tetap melakukan penimbunan di kawasan yang diindikasikan sebagai hutan mangrove.


"Waktu itu, kita berusaha untuk membuat izin. Namun saat itu regulasi Undang-Undang yang mengatur tentang reklamasi baru disahkan tahun 2019. Sehingga kami memiliki hak untuk tetap melakukan penimbunan," sebut Toni Irawan.


Toni Irawan mengungkapkan dalam pembangunan talud hingga penimbunan keduanya sepakat dengan harga kurang lebih Rp 1,3 miliar. Selama masa pekerjaan tidak ada komplain dari pihak Bahamas.


"Seandainya dulu pada saat melakukan reklamasi, pihak Bahamas meminta berhenti, maka kita akan hentikan. Namun saat itu mereka tidak meminta itu," ujar Toni Irawan.


Sebelumnya, untuk mengetahui secara langsung permasalahan permasalahan kasus reklamasi PT BMMI, Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengelar Sidang Pemeriksaan Setempat  (PS) di Hotel Bahamas di Kawasan Air Saga, Kamis (25/2/2021) lalu.


Dalam kasus ini, Bestiandy Rhusianto didakwa Kejari Belitung dengan Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 116 Ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.


Sebab PT BMMI dinilai jaksa telah melakukan reklamasi. Sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove seluas 0,42 hektar, di Kawasan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.


Akibat reklamasi tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1.783.575.711.25 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta, lima ratus tujuh puluh lima ribu, tujuh ratus sebelas koma, dua puluh lima rupiah).


Menanggapi kesaksian Toni Irawan, Bestiandy Rhusianto mengaku merasa keberatan dengan yang dijelaskan di muka persidangan. Khususnya masalah perjanjian. "Khususnya perjanjian pembayaran," kata terdakwa di hadapan majelis hakim.


Usai sidang penasihat hukum terdakwa, C Suhadi mengatakan, dari kesaksian Toni Irawan dalam perkara ini sebenarnya tidak ada kaitan dengan perusahaan. Sebab, yang melakukan perjanjian adalah bukan perusahaan akan tetapi antara Feni dan Toni.


"Sehingga pihak perusahaan tidak ada kaitannya dalam masalah ini. Apalagi dalam hal ini, Toni melakukan reklamasi bertindak sendiri yang mengatasnamakan Feni termasuk juga dalam pengurusan ijin," kata Suhadi.


Menurutnya, Bahamas merupakan suatu perusahaan yang berbadan hukum yang apabila bertindak keluar harus ada kaitannya dengan direktur. "Kesimpulannya perusahaan tidak tahu menahu. Satu lagi, dalam menyikapi kasus ini menjadi kabur dan tidak jelas," pungkasnya.


Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Belitung Jaksa Tri Agung Santoso mengatakan, pihanya sudah mendengar secara langsung sidang kemarin. Apa yang diungkapkan Toni akan disampaikan dalam tuntutan nanti.


"Toni merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Tadi sudah diungkapkan oleh dia (Toni, red) dalam reklamasi itu tidak ada izin," kata Tri Agung usai persidangan. (fat)