Tersangka RT diamankan jajaran Polres Belitung |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - RT alias RS (23), pria yang berprofesi sebagai kurir salah satu jasa pengiriman di Tanjungpandan diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung pada Senin (15/3/2021) pukul 15.00 WIB lalu.
Pria yang
rencananya akan menikah tahun depan tersebut diamankan polisi di Jalan Gajah
Mada, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan karena diduga sebagai kurir dan
penyalahgunaan obat-obatan.
Dari
hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima kaplet
(papan) obat-obatan jenis tramadol. Obat terlarang itu didapat pelaku dengan
cara mengambil paket kiriman orang lain ditempatnya bekerja. yang rencananya
akan dijual dengan harga 45 ribu perkaplet.
Kasatres
Narkoba Polres Belitung AKP.Naek Hutahayan mengatakan kronologi penangkapan
bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi obat-obatan
yang akan dilakukan pelaku.
Kemudian,
polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu
hendak menjual obat-obatan tramadol kepada seseorang di seputaran Jalan Gajah
Mada. Selanjutnya anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan
pelaku.
"Jadi
saat anggota tiba di lokasi, pelaku tertangkap tangan sedang menjual obat
tramadol. Posisi obatnya sudah di tangan pembeli, pelaku pun sudah menerima
uang dari hasil penjualan," kata AKP Naek Hutahayan kepada wartawan,
Selasa (23/3/2021).
Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang
Mengedarkan Sodian Farmasi Tanpa Izin Edar dengan ancaman hukuman maksimal 10
tahun penjara.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung
guna diproses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Naek Hutahayan.(fat)