Ticker

6/recent/ticker-posts

JAJAKAN OBAT TERLARANG, RT TERTANGKAP TANGAN JAJARAN POLRES BELITUNG

Tersangka RT diamankan jajaran Polres Belitung

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - RT alias RS (23), pria yang berprofesi sebagai kurir salah satu jasa pengiriman di Tanjungpandan diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung pada Senin (15/3/2021) pukul 15.00 WIB lalu.

Pria yang rencananya akan menikah tahun depan tersebut diamankan polisi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan karena diduga sebagai kurir dan penyalahgunaan obat-obatan.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima kaplet (papan) obat-obatan jenis tramadol. Obat terlarang itu didapat pelaku dengan cara mengambil paket kiriman orang lain ditempatnya bekerja. yang rencananya akan dijual dengan harga 45 ribu perkaplet.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP.Naek Hutahayan mengatakan kronologi penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi obat-obatan yang akan dilakukan pelaku.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu hendak menjual obat-obatan tramadol kepada seseorang di seputaran Jalan Gajah Mada. Selanjutnya anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

"Jadi saat anggota tiba di lokasi, pelaku tertangkap tangan sedang menjual obat tramadol. Posisi obatnya sudah di tangan pembeli, pelaku pun sudah menerima uang dari hasil penjualan," kata AKP Naek Hutahayan kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Mengedarkan Sodian Farmasi Tanpa Izin Edar dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung guna diproses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Naek Hutahayan.(fat)