Petugas Satpol PP saat memberikan pembinaan terhadap lima remaja yang diamankan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Satu bocah yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan dua remaja SMA serta dua anak putus sekolah diamankan Satpol
PP Kabupaten Belitung, Minggu (7/2/2021) pukul 13.00 WIB.
Lima
remaja dibawah umur ini kedapatan petugas Satpol PP mengkonsumsi keratom di
Jalan Pak Mangga, Kelurahan Pangkalalang, Tanjungpandan. Tak hanya itu, para
remaja ini juga dinilai sering meresahkan warga sekitar.
Ketiga
pelajar tersebut yakni IDR (15), Su (16) dan Ys (16). Sedangkan dua remaja
lainnya yakni AP (16) dan Ri (15). Selain kratom, petugas juga mengamankan tiga
sachet minuman kemasan, dan dua botol air mineral ukuran 1,5 liter.
Kepala
Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten
Belitung Abdul Sani mengatakan, pengamanan kelima remaja ini karena adanya
informasi warga sekitar yang merasa terganggu.
Berbekal
laporan dari warga itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan membawa kelimanya
ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Bahkan dua remaja diantaranya
pernah diamankan Satpol PP karena mengkonsumsi tuak dan menghisap lem.
"Berdasarkan
pengakuan dari kelima, mereka (remaja) mengkonsumsi kratom baru dua bulan,
bahkan baru ada yang satu," kata Abdul Sani kepada wartawan, Minggu
(7/2/2021).
Abdul
Sani menambahkan, sebagai tindaklanjut Satpol PP sudah berkoordinasi dengan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belitung dan Satrenarkoba Polres
Belitung.
Koordinasi
tersebut perlu dilakukan untuk melakukan pengembangan terkait asal barang
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan kewenangan masing-masing
lembaga.
"Kelima
akan diserahkan ke BNN untuk diberikan pembinaan dan arahan. Penyerahannya akan
dilaksanakan besok setelah dibuatkan berita acara serah terimanya," ujar
Abdul Sani. (fat)