Pelaku pembunuhan di Jalan Jawa, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau saat di Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Korban pembunuhan di Jalan Jawa, Desa Cerucuk, Kecamatan
Badau, Belitung, Aripin (56) dipukul di bagian kepala sebanyak 13 kali oleh Santo
(26).
Aripin
akhirnya ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah ruangan di rumahnya, Jumat
(29/1/2021) oleh cucunya sendiri, Winda. Pelaku berhasil dibekuk tim gabungan
Polres Belitung, Polsek Badau, Polsek Tanjungpandan dan Polsek Selat Nasik,
Sabtu (30/1/2021) malam.
Pelaku yang
merupakan residivis kasus pencurian ini mengatakan peristiwa maut itu bermula
saat dirinya mendatangi rumah korban dengan tujuan meminjam sepeda motornya
untuk jalan-jalan pada Kamis (28/1/2021) pukul 21.00 WIB.
Namun pelaku
juga mengaku mendatangi rumah korban sambil membawa batu yang sudah disiapkannya,
batu itu diambil di sekitaran rumah korban. Korban enggan meminjamkan sepeda
motornya pelaku.
Pelaku yang
merupakan tetangga korban merasa kesal atas penolakan korban, kemudian
menghantam kepala Aripin sebanyak satu kali. Korban sempat melakukan
perlawanan, namun pelaku secara membabi-buta memukuli kepala korban menggunakan
batu.
"Saya
pukul kurang lebih 13 kali, saat kejadian memang dalam keadaan mabuk usai
mengkonsumsi miras dan obat-obatan. Bahkan saya membawa satu kaleng lem yang
belum dibuka," kata Santo kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Setelah
korban tewas, ia meninggalkan lokasi kejadian dan membawa sepeda motor korban menuju
ke arah Pegantungan untuk melepas body
motor korban. Lalu ia ke rumah temannya dan menawarkan sepeda motor tersebut
untuk dijual.
Pelaku juga
sempat ke Desa Air Saga, Tanjungpandan untuk menemui keluarganya. Bahkan pelaku
diantar ke Tanjung Ru, Pegantungan, Badau oleh salah satu keluarganya.
"Jadi
saya ke bagan di Pegantungan itu diantar salah satu keluarga saya. Saya diminta
untuk menunggu, karena pagi baru berangkat ke laut," ujar Santo.
Nahasnya,
belum sempat berangkat ke laut, ia sudah terlebih dahulu diringkus oleh pihak kepolisian.
Bahkan dirinya juga harus merasakan timah panas di kedua kakinya usai ditembak
karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat ditangkap.
Saat ini Santo hanya bisa pasrah, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal Primer 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara subsider 365 Ayat (4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (fat)