Ketua Umum PII Heru Dewanto saat kunjungi Kabupaten Belitung, Jumat (12/2/2021). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengusulkan Kabupaten
Belitung menjadi daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelautan dan Perikanan.
Ketua
Umum PII Heru Dewanto menyebutkan, pengusulan tersebut karena melihat potensi
hasil laut dan perikanan di Negeri Laskar Pelangi ini yang cukup menjanjikan.
"Kalau
KEK untuk industri, dan Pariwisata sudah ada. Maka dari itu kami usulkan
menjadi KEK kelautan dan perikanan yang nantinya Belitung akan menjadi pilot
project," kata Heru Dewanto kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Heru
Dewanto mengatakan, potensi yang dimiliki Belitung bisa dikembangkan menjadi
KEK Kelautan dan Perikanan. Pasalnya banyak potensi yang belum tergali sehingga
harus bisa dimanfaatkan dan dimaksimalkan.
"Maka
dari itu, untuk membuka kunci ini butuh dukungan infrastruktur salah satunya
adalah pengembangan pelabuhan," ujar Heru Dewanto.
Heru
menambahkan, PII mendukung langkah Pemkab Belitung untuk mengembangkan potensi
daerah secara terpadu meliputi kelautan, pertanian, pariwisata (mina agro
tourism).
"Kami
harapkan konsepsi ini bisa dijalankan secara mandiri dan berkelanjutan artinya
ada konsep usaha yang berputar di dalamnya," ucap Heru Dewanto.
Selain itu, lanjutnya, guna mendukung upaya tersebut maka sejumlah fasilitas dan infrastruktur juga harus ditingkatkan seperti peningkatan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
"Hal
pertama yang diperlukan yakni perluas lahan, karena pelabuhan sekarang baru 4,6
hektar maka perlu diperluas menjadi 20 hektare," sebut Heru Dewanto.
Sementara
itu Ketua Tim Pengembangan Potensi dan Kelautan Belitung Robert Sianipar
menambahkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kemaritiman merupakan konsep baru
yang bisa ditawarkan ke pemerintah.
"Jika
bisa berhasil di sini (Belitung, red)
maka bisa diduplikasi ke pelabuhan perikanan yang ada," kata Robert
Sianipar.
Menurutnya,
potensi yang dimiliki oleh Belitung meliputi laporan hasil perikanan tangkap
dan budidaya dibandingkan kapasitas maksimum dari Kepmen KKP No 50 Tentang
Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan masih rendah sekali.