Ilustrasi penangkapan. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung
dikabarkan meringkus salah seorang oknum anggota polisi yang berdinas di
wilayah hukum Polres Belitung, Kamis (18/2/2021) lalu.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun SatamExpose.com, oknum yang diduga polisi tersebut
diamankan bersama dua orang lainnya di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara
(PPN) Tanjungpandan karena diduga terlibat narkoba.
Kabar
penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kabupaten Belitung Nasrudin saat dihubungi SatamExpose.com, Sabtu (20/2/2021).
"Ya
memang benar, telah terjadi penangkapan tindak pidana narkotika. Tapi BNNK
hanya bersifat support back up,"
kata Nasrudin.
Ia
menambahkan, informasi lengkap dan detail terkait identitas tersangka, barang
bukti narkotika maupun non narkotika serta yang lain-lainnya menjadi kewenangan
BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Jadi
ini sikap kita (BNNK, red) sesuai
perintah. Jadi informasi lebih lanjut silahkan gali di BNN Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung," ujar Nasrudin.
Hingga
berita ini diturunkan, SatamExpose.com masih berupaya menghubungi pihak BNN
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penangkapan tindak pidana narkotika
tersebut.
Sementara
itu Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono saat ditemui SatamExpose.com menyarankan
agar mengkroscek informasi tersebut langsung ke BNN Provinsi Bangka Belitung.
Karena,
kata dia, dalam hal ini (penangkapan) yang lebih jelasnya dan berwenang itu
BNN. Sebab polres apabila ada penangkapan atau peristiwa dalam hal ini hanya
mem-back up.
AKBP
Ari Mujiyono juga mengaku memang sudah menerima laporan tentang adanya
aktivitas penangkapan dari BNN Provinsi di wilayah Belitung, namun jajarannya
hanya sekedar mem-back up.
Menurutnya,
pada saat proses penangkapan posisi barang itu belum sampai kepada orang yang
diamankan. Namun, kata dia, pihak BNN sudah mencurigai orang yang diamankan
tersebut.