Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA KASUS NARKOBA DI POLRES BELITUNG MASUKI TAHAP SATU, IH TETAP TERANCAM MAKSIMAL HUKUMAN MATI

Ilustrasi narkoba. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Dua kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh Satres Narkoba Polres Belitung saat ini sudah memasuki tahap I.


Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan sampel barang bukti ke BNN pusat yang ada di Kota Bogor untuk dilakukan uji lab dan dalam waktu dekat hasilnya akan keluar.


"Untuk berkas perkaranya saat ini masih P-18  (tahap penelitian). Karena untuk mempercepat, jadi tinggal menunggu hasilnya saja," kata AKP Naek Hutahayan kepada wartawan, Senin (15/2/2021).


AKP Naek Hutahayan menambahkan, pengiriman sampel barang bukti ke BNN pusat tersebut atas petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.


AKP Naek Hutahayan menjelaskan, pengembangan dari kedua kasus belum ditemukan barang bukti hasil penjualan barang haram yang di klip dalam plastik tersebut.


Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka masih yang sama dan belum ada perubahan.


Tersangka IH dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp 10 miliar ditambah 1/3.


Dan/atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp 8 miliar ditambah 1/3.


"Sedangkan tersangka YR dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Naek Hutahayan. (fat)