Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD REKOMENDASIKAN IZIN AGEN PENYALUR GAS INI DICABUT, DINILAI TAK SESUAI DALAM PENYALURAN

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Belitung
membahas pendistribusian gas.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - DPRD Kabupaten Belitung merekomendasikan agar perizinan yang dikantongi PT Belitung Petrosindo sebagai agen penyalur gas untuk dicabut.


Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyaluran gas LPG 3 kilogram atau gas melon di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (22/2/2021).


Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belitung Hendra Pramono mengatakan, rekomendasian pencabutan izin tersebut karena atas dasar hasil rapat yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.


Menurutnya, dalam permasalahan gas ini PT Belitung Petrosindo dinilai memiliki kendala seperti proses penyalurannya tidak sesuai, serta pendistribusiannya bukan kepada masyarakat yang berhak menerima.


Selain itu, lanjutnya, PT BP ini sudah pernah disidak oleh pihak Pertamina, dan kedapatan membawa atau menyimpan tabung di tempat yang bukan gudang penyimpanannya.


Sebab, kata dia, hal ini dapat diindikasikan sebagai penimbunan, karena masyarakat tidak mendapatkan gas yang seharusnya didapatkan, kekurangan gas, serta membeli dengan harga yang mahal akibat ulah PT Belitung Petrosindo ini.


"Jadi masalah ini, In Syaa Allah akan kita (DPRD, red) kawal. Sebab sudah dilakukan pertemuan resmi baik dengan eksekutif, Pertamina, para agen, dan dinas terkait. Intinya perekomendasian pencabutan izin milik agen PT BP ini akan dilakukan secara resmi juga," kata pria yang akrab disapa Een ini usai pelaksanaan RDP, Senin (22/2/2021).


Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani membenarkan bahwa DPRD meminta kepada pemerintah daerah dan pihak Pertamina agar merekomendasikan terkait pencabutan izin milik agen PT Belitung Petrosindo.


"Ya memang betul, berdasarkan hasil rapat tadi, kami (DPRD) sesuai dengan perintah pimpinan. Sepakat meminta agar izin milik agen PT BP itu dicabut," kata Taufik Rizani.


Taufik Rizani mengatakan langkah-langkah perekomendasian pencabutan izin milik PT BP ini dilakukan karena sang agen dinilai tidak pernah ada keterbukaan.


PT BP juga tidak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan untuk datang ke DPRD guna menjelaskan terkait hasil sidak Pertamina beberapa waktu lalu. Saat itu Pertamina menemukan indikasi penimbunan gas LPG di gudang Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.


"Jadi beberapa waktu lalu kami panggil, tapi tidak datang. Dalam hal kami mencium ada indikasi penimbunan," ujar pria yang akrab disapa Kutaw ini. (fat)