Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Belitung membahas pendistribusian gas. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - DPRD Kabupaten Belitung merekomendasikan agar perizinan yang
dikantongi PT Belitung Petrosindo sebagai agen penyalur gas untuk dicabut.
Rekomendasi
tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyaluran gas
LPG 3 kilogram atau gas melon di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin
(22/2/2021).
Wakil
Ketua II DPRD Kabupaten Belitung Hendra Pramono mengatakan, rekomendasian
pencabutan izin tersebut karena atas dasar hasil rapat yang dilakukan beberapa
bulan yang lalu.
Menurutnya,
dalam permasalahan gas ini PT Belitung Petrosindo dinilai memiliki kendala
seperti proses penyalurannya tidak sesuai, serta pendistribusiannya bukan
kepada masyarakat yang berhak menerima.
Selain
itu, lanjutnya, PT BP ini sudah pernah disidak oleh pihak Pertamina, dan
kedapatan membawa atau menyimpan tabung di tempat yang bukan gudang
penyimpanannya.
Sebab,
kata dia, hal ini dapat diindikasikan sebagai penimbunan, karena masyarakat
tidak mendapatkan gas yang seharusnya didapatkan, kekurangan gas, serta membeli
dengan harga yang mahal akibat ulah PT Belitung Petrosindo ini.
"Jadi
masalah ini, In Syaa Allah akan kita
(DPRD, red) kawal. Sebab sudah
dilakukan pertemuan resmi baik dengan eksekutif, Pertamina, para agen, dan
dinas terkait. Intinya perekomendasian pencabutan izin milik agen PT BP ini
akan dilakukan secara resmi juga," kata pria yang akrab disapa Een ini
usai pelaksanaan RDP, Senin (22/2/2021).
Sementara
itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani membenarkan bahwa
DPRD meminta kepada pemerintah daerah dan pihak Pertamina agar merekomendasikan
terkait pencabutan izin milik agen PT Belitung Petrosindo.
"Ya
memang betul, berdasarkan hasil rapat tadi, kami (DPRD) sesuai dengan perintah
pimpinan. Sepakat meminta agar izin milik agen PT BP itu dicabut," kata
Taufik Rizani.
Taufik
Rizani mengatakan langkah-langkah perekomendasian pencabutan izin milik PT BP
ini dilakukan karena sang agen dinilai tidak pernah ada keterbukaan.
PT
BP juga tidak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan untuk datang ke DPRD
guna menjelaskan terkait hasil sidak Pertamina beberapa waktu lalu. Saat itu
Pertamina menemukan indikasi penimbunan gas LPG di gudang Jalan Gatot Subroto,
Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.