NR saat diperiksa penyidik Satnarkoba Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan NR (45)
pada saat nongkrong sendirian di Jalan Dok, Kelurahan Kota, Kecamatan
Tanjungpandan, Belitung, Senin (22/2/2021) lalu.
Warga Jalan
Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit tersebut diamankan karena kedapatan menyimpan
narkoba jenis sabu dengan berat 0,10 gram. Barang haram tersebut diselipkan
pelaku di box sepeda motornya.
Tak sampai
disitu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua alat hisap
sabu (bong), serta beberapa plastik klip putih di kediaman pelaku. Mirisnya
lagi, tepat bulan ini pria yang berprofesi sebagai nelayan itu baru genap satu
tahun keluar dari penjara akibat kasus yang sama.
Kasatres
Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, kronologis penangkapan
bermula saat polisi melakukan pemantauan terkait aktivitas para mantan pelaku
penyalahgunaan narkoba yang pernah diamankan Satres Narkoba Polres Belitung.
Polisi
mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga kuat masih menyalahgunakan narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan
narkoba jenis sabu yang diselipkan pelaku di box sepeda motornya.
"Pelaku
saat diamankan juga mengaku masih mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan tes
urine terhadap pelaku, hasilnya juga positif," kata AKP Naek Hutahayan,
Rabu (24/2/2021).
Akibat
perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf A
UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Saat ini yang bersangkutan sudah
ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Naek
Hutahayan.
Sementara itu
NR (45) mengaku memang sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu pasca bebas dari
penjara. Barang haram tersebut didapatnya dengan cara memesan dengan harga mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Saya
kalau tidak makai (sabu, red) merasa lesu dan lemas, bawaanya mau tidur terus.
Saya kerja melaut," sebutnya. (fat)