Ticker

6/recent/ticker-posts

SEMPAT BERJALAN KAKI SAAT HENDAK DITANGKAP, DUA NAPI YANG KABUR LARI KE HUTAN, INI HUKUMANNYA USAI DIRINGKUS!

Dua napi yang kabur berhasil diringkus tim gabungan
Polsek Dendang dan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Burhanudin (30) dan Angga (21), dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang kabur sempat terlihat berjalan kaki di kawasan Dusun Aik Malik, Bantan, Membalong sebelum ditangkap.


Namun keduanya kabur dan bersembunyi di hutan di kawasan tersebut saat petugas gabungan Lapas dan Unit Reskrim Polsek Dendang hendak melakukan penangkapan. Keduanya berhasil diringkus di dalam hutan tersebut.


Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit mengatakan, petugas sempat mendatangi keluarga salah satu napi tersebut di Desa Bantan. Namun keluarga yang dimaksud sudah pindah ke wilayah Dusun Temberong, Kecamatan Simpang Pesak.


Sehingga petugas bergerak menuju Kabupaten Beltim dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Dendang untuk mengumpulkan informasi lebih dalam terkait keberadaan kedua WBP tersebut.


Lalu tim gabungan Lapas dan Polsek Dendang memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan dua napi yang kabur tersebut di daerah Aik Malik, Senin (18/1/2021).


Selanjutnya pukul 02.30 WIB, tim gabungan bergerak ke wilayah Dusun Aik Malik. Kemudian tim langsung melakukan pengejaran ke lokasi dan keduanya berhasil diamankan pada pukul 04.30 WIB.


"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran dan juga sinergitas yang luar biasa bersama jajaran Polri hingga membuahkan hasil yang diharapkan," ucap Romiwin Hutasoit melalui siaran pers yang diterima SatamExpose.com, Selasa (19/1/2021).


Usai ditangkap, kedua napi tersebut akan ditempatkan di sel isolasi Lapas. Langkah tersebut diambil pihak Lapas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu pihak Lapas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.


"Untuk hukumannya bisa dengan tutupan sunyi, pencabutan hak remisi dan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Keduanya juga akan dicatatkan dalam buku pelanggaran tata tertib register F," kata Romiwin Hutasoit.


Romiwin Hutasoit menambahkan, terkait pengamanan dirinya telah memerintahkan Kepala KPLP bersama Kasi Adm Kamtib untuk melakukan evaluasi dan peningkatkan kewaspadaaan.


"Kami ucapkan terimakasih atas informasi dan dukungan yang diberikan masyarakat kepada kami (Lapas, red)," ujar Romiwin Hutasoit. (fat)