Ticker

6/recent/ticker-posts

PT BMMI DIDAKWA RUSAK EKOSISTEM MANGROVE DI PESISIR DESA AIR SAGA SELUAS 0,42 HEKTAR

Suasana sidang perkara reklamasi ilegal di
PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) didakwa melakukan pengrusakan mangrove seluas 0,42 hektar dengan nilai jasa ekosistem sebesar Rp 323.839.455.06 perhektar pertahun.


Hal tersebut dikatakan JPU Kejari Belitung dalam sidang pertama perkara dugaan reklamasi ilegal di PN Tanjungpandan, Rabu (6/1/2021). Sedangkan durasi waktu pemulihan ekosistem selama 10 tahun.


Sehingga nilai kehilangan jasa ekosistem mangrove mencapai sebesar 0,42 hektar dikali Rp 323.839.455.06 perhektar pertahun dikali 10 tahun atau senilai Rp 1.360.125.711,25.


Hadir dalam persidangan pihak PT BMMI yang diwakili langsung GM Bestiandy Rhusianto didampingi penasihat hukumnya. Sidang yang diketuai Himelda Sidabalok didampingi AA Niko Brama Putra dan Andhika Bhatara.


Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut seharusnya digelar pekan lalu. Namun sidang perkara koorporasi reklamasi ini sempat ditunda karena Bestiandy Rhusianto sakit.


"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Juncto Pasal 116 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata JPU M Aulia Perdana.


Terdakwa melalui penasihat hukumnya merasa keberatan atas dakwaan JPU dan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (14/1/2021) dengan agenda eksepsi dari terdakwa.


Usai sidang, penasihat hukum PT BMMI Rahmaniar dari Kantor C Suhadi and Partner mengaku menolak atas dakwaan yang dituduhkan kepada saudara Bestiandi Rhusianto.


Menurutnya, pihak PT BMMI bukan penjahat yang merusak lingkungan, namun hanya diiming-imingi oleh pihak lainnya dalam melakukan reklamasi.


"Terkait pertimbangan kami mengajukan eksepsi ini sangat banyak. Jadi nanti ikuti dan dengarkan saja persidangan Kamis mendatang," kata Rahmaniar kepada wartawan.


Sebelumnya perkara reklamasi atas terdakwa PT BMMI tersebut merupakan pelimpahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT BMMI merupakan perusahaan yang kedua diproses KLHK karena diduga lakukan reklamasi ilegal di bibir pantai Desa Air Saga. (fat)