Suasana sidang perkara reklamasi ilegal di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) didakwa melakukan
pengrusakan mangrove seluas 0,42 hektar dengan nilai jasa ekosistem sebesar Rp
323.839.455.06 perhektar pertahun.
Hal
tersebut dikatakan JPU Kejari Belitung dalam sidang pertama perkara dugaan
reklamasi ilegal di PN Tanjungpandan, Rabu (6/1/2021). Sedangkan durasi waktu pemulihan
ekosistem selama 10 tahun.
Sehingga
nilai kehilangan jasa ekosistem mangrove mencapai sebesar 0,42 hektar dikali Rp
323.839.455.06 perhektar pertahun dikali 10 tahun atau senilai Rp
1.360.125.711,25.
Hadir
dalam persidangan pihak PT BMMI yang diwakili langsung GM Bestiandy Rhusianto
didampingi penasihat hukumnya. Sidang yang diketuai Himelda Sidabalok didampingi
AA Niko Brama Putra dan Andhika Bhatara.
Sidang
yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut seharusnya digelar pekan lalu.
Namun sidang perkara koorporasi reklamasi ini sempat ditunda karena Bestiandy
Rhusianto sakit.
"Perbuatan
terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat
(1) Juncto Pasal 116 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata JPU M Aulia Perdana.
Terdakwa
melalui penasihat hukumnya merasa keberatan atas dakwaan JPU dan mengajukan
eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (14/1/2021) dengan agenda
eksepsi dari terdakwa.
Usai
sidang, penasihat hukum PT BMMI Rahmaniar dari Kantor C Suhadi and Partner
mengaku menolak atas dakwaan yang dituduhkan kepada saudara Bestiandi
Rhusianto.
Menurutnya,
pihak PT BMMI bukan penjahat yang merusak lingkungan, namun hanya
diiming-imingi oleh pihak lainnya dalam melakukan reklamasi.
"Terkait
pertimbangan kami mengajukan eksepsi ini sangat banyak. Jadi nanti ikuti dan
dengarkan saja persidangan Kamis mendatang," kata Rahmaniar kepada
wartawan.
Sebelumnya
perkara reklamasi atas terdakwa PT BMMI tersebut merupakan pelimpahan dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT BMMI merupakan perusahaan
yang kedua diproses KLHK karena diduga lakukan reklamasi ilegal di bibir pantai
Desa Air Saga. (fat)