Ticker

6/recent/ticker-posts

POLISI KEMBALI AMANKAN 34 PENAMBANG DAN 9 SET PONTON RAJUK, BAKAL TELUSURI PERDAGANGAN TIMAHNYA

Ilustrasi penertiban tambang ilegal. Doc SEC

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Satreskrim Polres Belitung kembali mengamankan 34 penambang timah dan 9 set ponton tambang jenis rajuk di Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, Minggu (3/1/2021).


Puluhan penambang tersebut diamankan karena diduga beroperasi tanpa memiliki izin. Sebelum melakukan penertiban, polisi terlebih dahulu memantau lokasi tersebut.


Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, pengamanan puluhan penambang ini merupakan tindak lanjut dari penertiban pertama yang dilakukan Senin (28/12/2020) lalu.


"Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban pertama. Penertiban pertama kami mengamankan tujuh orang dan beberapa set mesin ponton," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan, Senin (4/1/2021).


AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebutkan, saat polisi mendatangi lokasi para penambang sedang melakukan aktivitas. Karena sebelum penertiban, polisi terlebih dahulu memantau lokasi tersebut.


"Saat ini kita berusaha untuk mengangkut alat TI rajuk yang ada di lokasi, namun kendalanya dipetunjuk jalan. Sementara untuk mereka (penambang, red) yang diamankan masih dalam pemeriksaan," ujar AKP Chandra Satria Adi Pradana.


AKP Chandra Satria Adi Pradana menegaskan pihaknya juga akan menelusuri alur perdagangan hasil pertambangan tersebut hingga ke tingkat pembelinya.


"Intinya masalah tanah masih kita selidiki. Termasuk hasil pertambangan, larinya kemana akan kami telusuri," ucap AKP Chandra Satria Adi Pradana. (fat)