![]() |
Ilustrasi penertiban tambang ilegal. Doc SEC |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Satreskrim Polres Belitung kembali mengamankan 34 penambang
timah dan 9 set ponton tambang jenis rajuk di Dusun Pilang, Desa Dukong,
Tanjungpandan, Minggu (3/1/2021).
Puluhan
penambang tersebut diamankan karena diduga beroperasi tanpa memiliki izin.
Sebelum melakukan penertiban, polisi terlebih dahulu memantau lokasi tersebut.
Kasatreskrim
Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, pengamanan puluhan
penambang ini merupakan tindak lanjut dari penertiban pertama yang dilakukan
Senin (28/12/2020) lalu.
"Pengecekan
ini merupakan tindak lanjut dari penertiban pertama. Penertiban pertama kami
mengamankan tujuh orang dan beberapa set mesin ponton," kata AKP Chandra
Satria Adi Pradana kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
AKP
Chandra Satria Adi Pradana menyebutkan, saat polisi mendatangi lokasi para
penambang sedang melakukan aktivitas. Karena sebelum penertiban, polisi
terlebih dahulu memantau lokasi tersebut.
"Saat
ini kita berusaha untuk mengangkut alat TI rajuk yang ada di lokasi, namun
kendalanya dipetunjuk jalan. Sementara untuk mereka (penambang, red) yang diamankan masih dalam
pemeriksaan," ujar AKP Chandra Satria Adi Pradana.
AKP
Chandra Satria Adi Pradana menegaskan pihaknya juga akan menelusuri alur
perdagangan hasil pertambangan tersebut hingga ke tingkat pembelinya.
0 Komentar