Ticker

6/recent/ticker-posts

PERSELISIHAN HUKUM ANTARA PT MPP DAN PEMKAB BELTIM BERUJUNG DAMAI, PERKARA GUGATAN TAK DILANJUTKAN

Ilustrasi sidang. Net

TANJUNPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Perselisihan hukum antara perusahaan distributor BBM PT Mitra Patra Persada (MPP) dan Pemkab Beltim berakhir damai, Selasa (12/1/2021).


Pihak PT MPP sempat melayangkan gugatan perdata ke PN Tanjungpandan melalui kuasa hukumnya Lauren Harianja dan Wahyu Pamungkas dari Firma AD Law Office terhadap 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Beltim.


Penguatan perjanjian damai dari kedua belah pihak tersebut tertuang dalam akta perdamaian yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada sidang yang digelar Senin (12/1/2021).


Dalam amar putusan majelis hakim PN Tanjungpandan yang dipimpin Himelda Sidabalok didampingi AA Niko Brama Putra dan Adhika Bhatara, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara.


"Oleh sebab itu mengadili biaya yang ditimbulkan atas perkara ini dibebankan kepada penggugat," kata Himelda Sidabalok seraya mengetuk palu dalam persidangan.


Sementara itu ditemui usai persidangan kuasa hukum PT MPP Lauren Harianja mengatakan, dasar gugatan yang dilakukan karena ada hal-hal dalam perjanjian yang ditandatangani yang belum disampaikan, dan belum dipahami penggugat terkait pengelolaan keuangan negara.


"Jadi pasca mediasi dengan hakim mediator sekitar dua bulan. Akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai," kata Lauren Harianja kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).


Lauren Harianja menyebut selama mediasi pihaknya mendapat penjelasan tentang pengelolaan keuangan negara sehingga pembayaran BBM yang tertuang dalam perjanjian antara penggugat dan tergugat juga sah.


Lauren Harianja juga menegaskan dalam perjanjian pengadaan BBM tersebut proses pembayaran terhutang atau bulan selanjutnya sehingga muncul biaya tambahan sebesar Rp 300 perliter yang disepakati.


“BBM yang dibeli pihak tergugat yaitu jenis non subsidi bukan subsidi. Poinnya itu dan waktu mediasi itu sekitar dua bulan," ujar Lauren Harianja.


Sementara itu kuasa hukum para tergugat dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Beltim Ilanur Fitri menambahkan, pada mediasi awal hanya sebagian OPD yang sepakat berdamai dengan penggugat.


Kemudian kedua belah pihak memperpanjang waktu mediasi dan akhirnya 21 OPD selaku pihak tergugat sepakat berdamai.


"Tadi sudah dibacakan nota kesepakatan damai oleh majelis hakim. Kami mengakui adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab Beltim dengan PT MPP," kata Ilanur Fitri. (fat)