Ilustrasi sidang. Net |
TANJUNPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Perselisihan hukum antara perusahaan distributor BBM PT Mitra
Patra Persada (MPP) dan Pemkab Beltim berakhir damai, Selasa (12/1/2021).
Pihak
PT MPP sempat melayangkan gugatan perdata ke PN Tanjungpandan melalui kuasa
hukumnya Lauren Harianja dan Wahyu Pamungkas dari Firma AD Law Office terhadap
21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Beltim.
Penguatan
perjanjian damai dari kedua belah pihak tersebut tertuang dalam akta perdamaian
yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada
sidang yang digelar Senin (12/1/2021).
Dalam
amar putusan majelis hakim PN Tanjungpandan yang dipimpin Himelda Sidabalok didampingi
AA Niko Brama Putra dan Adhika Bhatara, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk
tidak melanjutkan perkara.
"Oleh
sebab itu mengadili biaya yang ditimbulkan atas perkara ini dibebankan kepada
penggugat," kata Himelda Sidabalok seraya mengetuk palu dalam persidangan.
Sementara
itu ditemui usai persidangan kuasa hukum PT MPP Lauren Harianja mengatakan,
dasar gugatan yang dilakukan karena ada hal-hal dalam perjanjian yang
ditandatangani yang belum disampaikan, dan belum dipahami penggugat terkait
pengelolaan keuangan negara.
"Jadi
pasca mediasi dengan hakim mediator sekitar dua bulan. Akhirnya kedua belah
pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai," kata Lauren Harianja kepada
wartawan, Selasa (12/1/2021).
Lauren
Harianja menyebut selama mediasi pihaknya mendapat penjelasan tentang
pengelolaan keuangan negara sehingga pembayaran BBM yang tertuang dalam
perjanjian antara penggugat dan tergugat juga sah.
Lauren
Harianja juga menegaskan dalam perjanjian pengadaan BBM tersebut proses
pembayaran terhutang atau bulan selanjutnya sehingga muncul biaya tambahan
sebesar Rp 300 perliter yang disepakati.
“BBM
yang dibeli pihak tergugat yaitu jenis non subsidi bukan subsidi. Poinnya itu
dan waktu mediasi itu sekitar dua bulan," ujar Lauren Harianja.
Sementara
itu kuasa hukum para tergugat dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Beltim Ilanur
Fitri menambahkan, pada mediasi awal hanya sebagian OPD yang sepakat berdamai
dengan penggugat.
Kemudian
kedua belah pihak memperpanjang waktu mediasi dan akhirnya 21 OPD selaku pihak
tergugat sepakat berdamai.