Ticker

6/recent/ticker-posts

KAKEK NENEK PEMILIK PABRIK ARAK DIDAKWA UU PANGAN, TERANCAM PENJARA MAKSIMAL 2 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL RP 4 M

Pasutri pemilik pabrik arak duduk di kursi pesakitan
PN Tanjungpandan dalam sidang pertama.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kakek-nenek pasangan suami istri Ester Cuti (66) dan Fan Tjin alias Afan (64) didakwa melanggar Pasal 135 Juncto Pasal 55 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dalam sidang perkara arak ilegal, Rabu (20/1/2021).


Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA Niko Brama Putra didampingi hakim anggota Endi Nur Satria dan Elizabeth Juliana di PN Tanjungpandan.


Dalam dakwaannya, JPU Kejari Belitung M Aulia Perdana membacakan dakwaan terhadap keduanya atas aktivitas produksi minol jenis arak tanpa ijin. Keduanya terancam


Pasca mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.


Pasutri ini tak ditahan meski sudah berstatus terdakwa dalam perkara ini. Namun keduanya wajib hadir dalam setiap persidangan perkara ini. Keduanya juga tak keberatan sidang ini ditunda dan dilanjutkan pekan depan.


Selanjutnya sidang akan dilanjutkan, Rabu (27/1/2021) atau pekan depan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi-saksi.


Perkara ini muncul saat Bupati Belitung Sahani Saleh bersama Satpol PP melakukan penggerebekan pabrik arak di sebuah lahan yang terletak di Jalan Bicong, Desa Air Merbau, Tanjungpandan pada 6 Agustus 2020 lalu.


Saat penggerebekan didapati sebuah rumah papan di atas lahan tersebut. Dalam rumnah tersebut berisikan peralatan untuk memproduksi arak beserta beberapa drum plastik berisi fermentasi arak. (fat)