Ticker

6/recent/ticker-posts

HINGGA SAAT INI POLISI BELUM TETAPKAN TERSANGKA PERKARA TAMBANG DI DEPAN RM TIMPO DULUK

TI jenis tower yang diamankan polisi.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Hingga saat ini jajaran Polres Belitung belum menetapkan tersangka pada perkara tambang ilegal jenis tower di Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, tepatnya depan RM Timpo Duluk.


Sejak penertiban Senin (28/12/2020) lalu, tujuh penambang dan pengawas lapangan yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan hanya berstatus sebagai saksi.


Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, hasil pemeriksaan penertiban sementara tujuh orang yang diamankan mengaku hanya sebagai pekerja.


Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian memanggil sang pemilik. Namun hingga pemanggilan kedua dilayangkan Sabtu (2/1/2021) lalu, pemilik tambang juga tak hadir ke Polres Belitung.


"Namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga datang, surat pemanggilan kedua dilayangkan Sabtu kemarin," ungkap AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada SatamExpose.com, Selasa (5/1/2021).


Sebelumnya diberitakan, polisi bakal panggil paksa pemilik dan pengelola tambang ilegal jenis tower tersebut. Pasalnya setelah penertiban, pemilik tak mengindahkan surat panggilan Polres Belitung.


"Ya sampai sekarang belum, surat pemanggilan kedua dilayangkan Sabtu kemarin," kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan, Senin (4/1/2021).


AKP Chandra Satria Adi Pradana menegaskan, terlepas dari batas waktu terhadap panggilan kedua yang telah dilayangkan, polisi tidak akan segan-segan menjemput paksa yang bersangkutan.


Selain itu, lanjutnya, polisi juga akan memanggil Kepala Desa (Kades) Dukong guna dimintai keterangan terkait status tanah tempat beroperasinya tambang ini.


"Intinya masalah tanah masih kita selidiki. Termasuk hasil pertambangan, larinya kemana akan kami telusuri," ucap AKP Chandra Satria Adi Pradana.


Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang tersebut beroperasi di tanah warga di daerah Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan diduga tanpa memiliki izin.


Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tujuh penambang beserta peralatan tambang seperti gir bag, selang. Bahkan polisi juga mengamankan pengawas lapangan di lokasi tersebut.


Sedangkan barang bukti lainnya berupa belasan set alat ponton TI rajuk tower yang di berada lokasi akan diangkut setelah air surut. Pasalnya pada saat penggerebekan kondisi lokasi sedang air dan berlumpur.


Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat di media sosial. Pasca menerima informasi tersebut, polisi langsung turun langsung ke lokasi, dan menemukan aktivitas tambang.


Menurut informasi yang didapat, aktivitas penambangan sudah berlangsung selama sepekan. Sedangkan 7 penambang termasuk pengawas yang berada di lokasi sedang dimintai keterangan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Belitung.


"Ketujuhnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih diperiksa sebagai saksi, sedangkan barang bukti berupa ponton akan diangkut setelah air di lokasi surut," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan, Senin (28/12/2020) malam.


AKP Chandra juga menambahkan, kedepannya pemilik TI rajuk tower akan dipanggil untuk dimintai keterangan, serta aktivitas di lokasi diminta untuk dibubarkan. (fat)