![]() |
Terdakwa dari pihak PT BMMI saat mengikuti sidang agenda putusan sela. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Eksepsi yang diajukan oleh PT BMMI dalam perkara koorporasi
reklamasi yang menyeret General Manager PT BMMI Bestiandy Rhusianto ditolak
(tidak dapat diterima) majelis hakim PN Tanjungpandan.
Dalam
amar putusannya saat putusan sela, Kamis (28/1/2021), majelis hakim berpendapat
dan melihat berbagai macam pertimbangan dalam beberapa sidang yang digelar
sebelumnya.
Diantaranya
pembacaan dakwaan dari JPU, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa serta tanggapan
dari JPU terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.
Majelis
hakim juga menyatakan bahwa kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi
dakwaan tidak membawa akibat hukum berdasarkan yurisprudensi putusan MA No
1162K/Pid/1986.
Majelis
hakim yang diketuai Himelda Sidabalok didampingi AA Niko Brama Putra dan
Andhika Bhatara menyatakan, materi eksepsi kedua dan ketiga juga dinyatakan
tidak dapat diterima karena sudah menyangkut pembuktian pokok perkara.
Majelis
hakim juga berpendapat surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formil
maupun materiil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
"Oleh
sebab itu memutuskan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima,
memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi, dan
membebankan biaya perkara sampai sidang selesai," ucap hakim ketua Himelda
Sidabalok.
Pasca
mendengarkan putusan, JPU meminta sidang ditunda hingga pekan depan.
Selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis (4/2/2021)
mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara
itu JPU Kejari Belitung M Aulia Perdana mengatakan akan menghadirkan tiga orang
saksi pada persidangan pekan depan.
0 Komentar