Ticker

6/recent/ticker-posts

HAKIM TOLAK EKSEPSI PT BMMI, JPU BAKAL HADIRKAN SAKSI DARI KEMENTERIAN LHK

Terdakwa dari pihak PT BMMI saat mengikuti
sidang agenda putusan sela.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Eksepsi yang diajukan oleh PT BMMI dalam perkara koorporasi reklamasi yang menyeret General Manager PT BMMI Bestiandy Rhusianto ditolak (tidak dapat diterima) majelis hakim PN Tanjungpandan.


Dalam amar putusannya saat putusan sela, Kamis (28/1/2021), majelis hakim berpendapat dan melihat berbagai macam pertimbangan dalam beberapa sidang yang digelar sebelumnya.


Diantaranya pembacaan dakwaan dari JPU, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa serta tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.


Majelis hakim juga menyatakan bahwa kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dakwaan tidak membawa akibat hukum berdasarkan yurisprudensi putusan MA No 1162K/Pid/1986.


Majelis hakim yang diketuai Himelda Sidabalok didampingi AA Niko Brama Putra dan Andhika Bhatara menyatakan, materi eksepsi kedua dan ketiga juga dinyatakan tidak dapat diterima karena sudah menyangkut pembuktian pokok perkara.


Majelis hakim juga berpendapat surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formil maupun materiil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.


"Oleh sebab itu memutuskan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi, dan membebankan biaya perkara sampai sidang selesai," ucap hakim ketua Himelda Sidabalok.


Pasca mendengarkan putusan, JPU meminta sidang ditunda hingga pekan depan. Selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis (4/2/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.


Sementara itu JPU Kejari Belitung M Aulia Perdana mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan pekan depan.


"Ada tiga saksi, dua orang dari PT BMMI dan satu orang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata M Aulia Perdana usai persidangan. (fat)