Ticker

6/recent/ticker-posts

SOAL KERICUHAN PENERTIBAN TAMBANG DI SIJUK, SATU ANGGOTA SATPOL PP BABEL DAN 8 PENAMBANG DITAHAN KEJAKSAAN

Para tersangka dilimpahkan ke Kejari Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Satu anggota Satpol PP Provinsi Bangka Belitung dan delapan orang yang diduga penambang ilegal resmi menjadi tahanan Kejari Belitung, Selasa (8/12/2020).


Meski menjadi tahanan jaksa, namun sembilan tersangka tersebut dititipkan di sel tahanan Mapolres Belitung. Kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kericuhan penertiban tambang ilegal di Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Belitung, November 2019 lalu.


Berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap dan memasuki tahap dua,  Selasa (8/12/2020) kemarin. Pihak Kejari Belitung telah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Belitung.


Selain itu, 10 unit mobil dinas Pemprov Babel yang dirusak para penambang dan peralatan tambang milik warga juga dibawa ke Kejari Belitung sebagai barang bukti.


Kajari Belitung Ali Nurudin mengatakan, berdasarkan pertimbangan tim Jaksa P16A yang telah disetujui, sembilan orang tersangka tersebut resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.


"Tapi dikarenakan pandemi Covid-19 dan sesuai aturan yang berlaku. Maka mereka (tersangka, red) dititipkan ke sel tahanan Mapolres Belitung sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Ali Nurudin, Selasa (8/12/2020).


Ali Nurudin menegaskan pihaknya akan melakukan sikap yang adil, tidak membedakan demi kelancaran persidangan. Sehingga permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan tidak menjadi pembicaraan karena sudah mendapatkan kepastian hukum.


Ali Nurudin juga menyebutkan dalam dokumen P16A terdapat lima jaksa yang dilibatkan untuk menangani perkara tersebut mulai dari Kasi Pidum Suwandi, Kasi Barang Bukti Sanggam Aritonang, Kasubsi Pidum M Aulia Perdana, Kasubsi Barang Bukti Tri Agung dan Kasubsi Perdata Yuli Redha.


"Jadi ada lima yang akan bekerja sama untuk melakukan pembuktian di persidangan. Memang berkas perkaranya terpisah," sebut Ali Nurudin.


Terpisah, Kabag Ops Polres Belitung AKP Poltak ST Purba mengatakan, pihaknya sudah mengirim berkas dan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung.


"Untuk tersangka ada sembilan, satu Anggota Satpol PP provinsi, delapan orang penambang. Mereka (tersangka, red) sudah ditahan di sel tahanan Polres Belitung sejak kemarin malam," kata AKP Poltak saat dihubungi SatamExpose.com, Rabu (9/12/2020) sore. (fat)