Para tersangka dilimpahkan ke Kejari Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Satu anggota Satpol PP Provinsi Bangka Belitung dan delapan
orang yang diduga penambang ilegal resmi menjadi tahanan Kejari Belitung, Selasa
(8/12/2020).
Meski
menjadi tahanan jaksa, namun sembilan tersangka tersebut dititipkan di sel
tahanan Mapolres Belitung. Kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus kericuhan penertiban tambang ilegal di Sengkelik, Desa Sijuk,
Kecamatan Sijuk, Belitung, November 2019 lalu.
Berkas
perkara kasus ini dinyatakan lengkap dan memasuki tahap dua, Selasa (8/12/2020) kemarin. Pihak Kejari
Belitung telah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik
Polres Belitung.
Selain
itu, 10 unit mobil dinas Pemprov Babel yang dirusak para penambang dan
peralatan tambang milik warga juga dibawa ke Kejari Belitung sebagai barang
bukti.
Kajari
Belitung Ali Nurudin mengatakan, berdasarkan pertimbangan tim Jaksa P16A yang
telah disetujui, sembilan orang tersangka tersebut resmi menjadi tahanan
kejaksaan, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tapi
dikarenakan pandemi Covid-19 dan sesuai aturan yang berlaku. Maka mereka
(tersangka, red) dititipkan ke sel
tahanan Mapolres Belitung sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Ali
Nurudin, Selasa (8/12/2020).
Ali
Nurudin menegaskan pihaknya akan melakukan sikap yang adil, tidak membedakan
demi kelancaran persidangan. Sehingga permasalahan ini bisa segera diselesaikan
dan tidak menjadi pembicaraan karena sudah mendapatkan kepastian hukum.
Ali
Nurudin juga menyebutkan dalam dokumen P16A terdapat lima jaksa yang dilibatkan
untuk menangani perkara tersebut mulai dari Kasi Pidum Suwandi, Kasi Barang
Bukti Sanggam Aritonang, Kasubsi Pidum M Aulia Perdana, Kasubsi Barang Bukti
Tri Agung dan Kasubsi Perdata Yuli Redha.
"Jadi
ada lima yang akan bekerja sama untuk melakukan pembuktian di persidangan.
Memang berkas perkaranya terpisah," sebut Ali Nurudin.
Terpisah,
Kabag Ops Polres Belitung AKP Poltak ST Purba mengatakan, pihaknya sudah
mengirim berkas dan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung.
"Untuk
tersangka ada sembilan, satu Anggota Satpol PP provinsi, delapan orang
penambang. Mereka (tersangka, red)
sudah ditahan di sel tahanan Polres Belitung sejak kemarin malam," kata AKP
Poltak saat dihubungi SatamExpose.com, Rabu (9/12/2020) sore. (fat)