![]() |
Mobil dinas Pemprov Babel yang dirusak massa. IST |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Proses hukum perkara
penertiban tambang ilegal berujung ricuh di Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan
Sijuk terus berjalan.
Meski peristiwa tersebut sudah berjalan lebih dari satu
tahun yang lalu, namun hingga saat ini perkara tersebut belum sampai ke tahap
persidangan. Kejaksaan Negeri Belitung baru menyatakan berkas perkara yang
dilimpahkan polisi telah lengkap.
Dalam perkara pengerusakan, pembakaran dan penganiayaan tersebut,
penyidik Polres Belitung menetapkan sembilan orang tersangka dari pihak
penambang. Sedangkan dari pihak Satpol PP Babel ditetapkan satu tersangka.
Tersangka dari penambang yakni delapan orang tersangka kasus
pengerusakan dan satu orang lainnya tersangka penganiayaan. Sedangkan satu anggota
Satpol PP menjadi tersangka pembakaran.
"Keterangan P21 sudah kami terima dari kejaksaan
untuk tiga berkas itu, jadi tinggal menunggu untuk tahap dua," kata Kasat
Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana, Jumat (4/12/2020).
AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebutkan, sembilan
orang tersangka diantaranya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Kesembilan tersangka tersebut yakni delapan warga sipil
(penambang) dan satu anggota Satpol PP Babel. Sedangkan satu tersangka lain
dari warga sipil dijerat Pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang penganiayaan.
"Untuk tersangka tidak ditahan, karena mereka
kooperatif dan ada permohonan penangguhan dari keluarga masing-masing,"
ujar AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Terpisah, Kasipidum Kejari Belitung Suwandi menambahkan
untuk dokumen P-21 sudah diterima dan diterbitkan, Senin (30/11/ 2020) lalu. Sedangkan
untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) akan
dilaksanakan, Selasa (8/12/2020).
"P21 itu tanggal 30 November kemarin, tersangkanya
ada sembilan orang, termasuk anggota Satpol PP Provinsi dengan berkas
terpisah," ungkap Suwandi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020). (fat)
0 Komentar