Ticker

6/recent/ticker-posts

SETAHUN BERLALU, PROSES HUKUM PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL SIJUK BELUM DISIDANGKAN, ADA 9 TERSANGKA

Mobil dinas Pemprov Babel yang dirusak massa. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Proses hukum perkara penertiban tambang ilegal berujung ricuh di Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk terus berjalan.


Meski peristiwa tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun yang lalu, namun hingga saat ini perkara tersebut belum sampai ke tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Belitung baru menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan polisi telah lengkap.


Dalam perkara pengerusakan, pembakaran dan penganiayaan tersebut, penyidik Polres Belitung menetapkan sembilan orang tersangka dari pihak penambang. Sedangkan dari pihak Satpol PP Babel ditetapkan satu tersangka.


Tersangka dari penambang yakni delapan orang tersangka kasus pengerusakan dan satu orang lainnya tersangka penganiayaan. Sedangkan satu anggota Satpol PP menjadi tersangka pembakaran.


"Keterangan P21 sudah kami terima dari kejaksaan untuk tiga berkas itu, jadi tinggal menunggu untuk tahap dua," kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana, Jumat (4/12/2020).


AKP Chandra Satria Adi Pradana menyebutkan, sembilan orang tersangka diantaranya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.


Kesembilan tersangka tersebut yakni delapan warga sipil (penambang) dan satu anggota Satpol PP Babel. Sedangkan satu tersangka lain dari warga sipil dijerat Pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang penganiayaan.


"Untuk tersangka tidak ditahan, karena mereka kooperatif dan ada permohonan penangguhan dari keluarga masing-masing," ujar AKP Chandra Satria Adi Pradana.


Terpisah, Kasipidum Kejari Belitung Suwandi menambahkan untuk dokumen P-21 sudah diterima dan diterbitkan, Senin (30/11/ 2020) lalu. Sedangkan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) akan dilaksanakan, Selasa (8/12/2020).


"P21 itu tanggal 30 November kemarin, tersangkanya ada sembilan orang, termasuk anggota Satpol PP Provinsi dengan berkas terpisah," ungkap Suwandi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020). (fat)