![]() |
Kakek nenek suami istri dilimpahkan ke Kejaksaan dalam kasus penggerebekan pabrik arak. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung akhirnya menerima
pelimpahan berkas perkara P-21 tahap II kasus penggerebekan arak yang dilakukan
Bupati Belitung beserta Satpol PP, Selasa (22/12/2020).
Penyidik
Sat Narkoba Polres Belitung dibantu Satpol PP Kabupaten Belitung telah
menyerahkan barang bukti berupa ratusan liter arak fermentasi yang tersimpan
dalam empat drum plastik beserta peralatan produksi.
Kedua
tersangka yakni pasangan suami istri bernama FT (64) dan Es (62) juga
diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
"Perkara
miras dari penyidik Polres Belitung sudah diserahkan untuk tersangka dan barang
bukti atau istilahnya tahap kedua. Jadi perkara ini akan segera
disidangkan," kata Kajari Belitung Ali Nurudin kepada wartawan, Selasa
(22/12/2020).
Ali
Nurudin mengatakan, dalam perkara ini kedua tersangka tidak ditahan oleh
kejaksaan, dikarenakan sesuai ketentuan KUHPidana untuk perkara pidana yang
ancamannya di bawah lima tahun tidak dikenakan penahanan.
Selain
itu, lanjutnya, pasal yang disangkakan dalam berkas perkara Undang-Undang
Pangan dengan ancaman hanya dua tahun penjara.
"Memang
di KUHPidana ada yang dikecualikan tapi pasal tentang Undang-Undang Pangan ini
tidak disebutkan walau ancamannya dua tahun bisa ditahan. Berkas ini dari SPDP
sampai tahap dua tersangkanya dua orang," ujar Ali Nurudin.
Sebelumnya
diberitakan Bupati Belitung Sahani Saleh bersama rombongan Satpol PP melakukan
penggerebekan dua pabrik arak di lokasi berbeda pada Kamis (6/8/2020) lalu.
0 Komentar