Ticker

6/recent/ticker-posts

PERKARA ARAK SUDAH P-21, PASANGAN KAKEK NENEK INI SEGERA DISERET KE MEJA HIJAU

Kakek nenek suami istri dilimpahkan ke Kejaksaan
dalam kasus penggerebekan pabrik arak.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara P-21 tahap II kasus penggerebekan arak yang dilakukan Bupati Belitung beserta Satpol PP, Selasa (22/12/2020).


Penyidik Sat Narkoba Polres Belitung dibantu Satpol PP Kabupaten Belitung telah menyerahkan barang bukti berupa ratusan liter arak fermentasi yang tersimpan dalam empat drum plastik beserta peralatan produksi.

 

Kedua tersangka yakni pasangan suami istri bernama FT (64) dan Es (62) juga diserahkan kepada pihak Kejaksaan.


"Perkara miras dari penyidik Polres Belitung sudah diserahkan untuk tersangka dan barang bukti atau istilahnya tahap kedua. Jadi perkara ini akan segera disidangkan," kata Kajari Belitung Ali Nurudin kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).


Ali Nurudin mengatakan, dalam perkara ini kedua tersangka tidak ditahan oleh kejaksaan, dikarenakan sesuai ketentuan KUHPidana untuk perkara pidana yang ancamannya di bawah lima tahun tidak dikenakan penahanan.


Selain itu, lanjutnya, pasal yang disangkakan dalam berkas perkara Undang-Undang Pangan dengan ancaman hanya dua tahun penjara.


"Memang di KUHPidana ada yang dikecualikan tapi pasal tentang Undang-Undang Pangan ini tidak disebutkan walau ancamannya dua tahun bisa ditahan. Berkas ini dari SPDP sampai tahap dua tersangkanya dua orang," ujar Ali Nurudin.


Sebelumnya diberitakan Bupati Belitung Sahani Saleh bersama rombongan Satpol PP melakukan penggerebekan dua pabrik arak di lokasi berbeda pada Kamis (6/8/2020) lalu.


Dari hasil penggerebekan berhasil diamankan barang bukti berupa arak fermentasi tanpa pemiliknya. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Belitung untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. (fat)