Ticker

6/recent/ticker-posts

INI 8 KASUS KRIMINAL PALING MENONJOL, PENGIRIMAN BAHAN RADIOAKTIF HINGGA SABU 211 KILOGRAM

Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat (tengah) saat
konfrensi pers akhir tahun. Net

PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Delapan perkara ini paling menonjol diantara 1.755  tindak pidana yang ditangani Polda Babel sepanjang tahun 2020.


Perkara-perkara menonjol tersebut berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) dan Direktorat Reserse Narkoba.


Dilansir dari situs resmi Polda Babel, kedelapan perkara tersebut diantaranya penyelundupan ribuan botol miras, pengiriman sabu 3 kilogram dari Malaysia, penyelundupan balok dan lempengan timah, penyelundupan pasir timah.


Selain itu juga pengungkapan kasus penggelapan mobil rental, pengiriman bahan radioaktif monazite, penambangan di HL dan pengiriman ratusan kilogram sabu.


Kasus menonjol pertama yakni penyelundupan 9.611 botol miras ilegal asal Singapura menuju Jakarta. Kasus ini diungkap Ditpolairud pada 4 Februari. Sebanyak 10 tersangka diringkus dan barang bukti sudah diamankan.


“Sedangkan untuk barang bukti kapal sedang diproses untuk dihibahkan untuk operasional Ditpolairud,” ujar Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat saat menyampaikan.


Kasus kedua yakni pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram asal Malaysia yang masuk via Batam di Perairan Pantai Tikus Emas. Pengiriman ini digagalkan Ditpolairud, BNN dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 13 Maret.


“Empat orang tersangka berhasil diamankan petugas,” lanjut jenderal bintang dua ini.


Kasus selanjutnya yakni penyelundupan 14 balok timah dan 13 lempengan timah menggunakan truk. Penyelundupan tersebut digagalkan Ditpolairud pada 2 September.


“Tersangkanya Rizal yang membawa truk tersebut dari Muntok kemudian akan melakukan penyebrangan melalui Pelabuhan Pangkalbalam,” sebut Irjen Anang.


Kasus menonjol keempat yakni penyelundupan 77 karung pasir timah di pantai Desa Guntung, Kecamatan Koba, Bateng. Penyelundupan ini juga digagalkan Ditpolairud.


“Dua orang tersangka yang diamankan yakni Rizal dan Herman. Sedangkan barang bukti adalah satu unit speed pancung, satu mesin tempel Yamaha 40 PK, satu unit mesin tempel Daihatsu 18 PK, 77 karung pasir timah dan satu unit handphone,” papar Irjen Anang.


Kasus menonjol selanjutnya yakni penggelapan puluhan mobil rental yang diungkap Ditreskrimum. Modus pelaku merental mobil dan menggadaikannya ke pihak lain. Sebanyak 6 tersangka diamankan dalam kasus ini.


“Tersangkanya adalah Elizabeth, Robert, Julian, Ayu Lestari, Febri dan Yogi,” jelas Irjen Anang.


Ditreskrimsus mengungkap pengiriman bahan radioaktif monazite berkedok percetakan batako di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Basel pada 28 Maret.


Selain itu Ditreskrimsus juga mengungkap penambangan di kawasan Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar, Bateng. Dua pelaku penambangan ilegal tersebut yakni Ahap dan Bujang Sahari diamankan.


“Barang bukti yang diamankan adalah dua unit alat berat, satu unit mesin diesel, empat pipa dan satu unit pompa air,” tambah kapolda.


Kasus terakhir yakni pengungkapan pengiriman 211,2 kilogram sabu asal Myanmar yang sempat transit ke Pangkalpinang oleh Ditnarkoba. Sabu tersebut digambarkan di tiga TKP dengan modus mengirim sabu dalam karung berisi jagung. (als)