![]() |
Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat (tengah) saat konfrensi pers akhir tahun. Net |
PANGKALPINANG,
SATAMEXPOSE.COM
– Delapan perkara ini paling menonjol diantara 1.755 tindak pidana yang ditangani Polda Babel
sepanjang tahun 2020.
Perkara-perkara
menonjol tersebut berhasil diungkap jajaran Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) dan
Direktorat Reserse Narkoba.
Dilansir dari situs resmi Polda Babel, kedelapan perkara tersebut
diantaranya penyelundupan ribuan botol miras, pengiriman sabu 3 kilogram dari
Malaysia, penyelundupan balok dan lempengan timah, penyelundupan pasir timah.
Selain itu juga pengungkapan kasus penggelapan mobil rental,
pengiriman bahan radioaktif monazite, penambangan di HL dan pengiriman ratusan
kilogram sabu.
Kasus menonjol pertama yakni penyelundupan 9.611 botol miras
ilegal asal Singapura menuju Jakarta. Kasus ini diungkap Ditpolairud pada 4
Februari. Sebanyak 10 tersangka diringkus dan barang bukti sudah diamankan.
“Sedangkan untuk barang bukti kapal sedang diproses untuk
dihibahkan untuk operasional Ditpolairud,” ujar Kapolda
Babel Irjen Anang Syarif Hidayat saat menyampaikan.
Kasus kedua yakni pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram
asal Malaysia yang masuk via Batam di Perairan Pantai Tikus Emas. Pengiriman
ini digagalkan Ditpolairud, BNN dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 13 Maret.
“Empat orang tersangka berhasil diamankan petugas,” lanjut
jenderal bintang dua ini.
Kasus selanjutnya yakni penyelundupan 14 balok timah dan 13
lempengan timah menggunakan truk. Penyelundupan tersebut digagalkan Ditpolairud
pada 2 September.
“Tersangkanya Rizal yang membawa truk tersebut dari Muntok
kemudian akan melakukan penyebrangan melalui Pelabuhan Pangkalbalam,” sebut
Irjen Anang.
Kasus menonjol keempat yakni penyelundupan 77 karung pasir timah di
pantai Desa Guntung, Kecamatan Koba, Bateng. Penyelundupan ini juga digagalkan
Ditpolairud.
“Dua orang tersangka yang diamankan yakni Rizal dan Herman.
Sedangkan barang bukti adalah satu unit speed pancung, satu mesin tempel Yamaha
40 PK, satu unit mesin tempel Daihatsu 18 PK, 77 karung pasir timah dan satu
unit handphone,” papar Irjen Anang.
Kasus menonjol selanjutnya yakni penggelapan puluhan mobil rental
yang diungkap Ditreskrimum. Modus pelaku merental mobil dan menggadaikannya ke
pihak lain. Sebanyak 6 tersangka diamankan dalam kasus ini.
“Tersangkanya adalah Elizabeth, Robert, Julian, Ayu Lestari, Febri
dan Yogi,” jelas Irjen Anang.
Ditreskrimsus mengungkap pengiriman bahan radioaktif monazite
berkedok percetakan batako di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Basel pada 28
Maret.
Selain itu Ditreskrimsus juga mengungkap penambangan di kawasan
Hutan Lindung (HL) Lubuk Besar, Bateng. Dua pelaku penambangan ilegal tersebut
yakni Ahap dan Bujang Sahari diamankan.
“Barang bukti yang diamankan adalah dua unit alat berat, satu unit
mesin diesel, empat pipa dan satu unit pompa air,” tambah kapolda.
0 Komentar