Ticker

6/recent/ticker-posts

INBOK ISTRI ORANG DAN PANGGIL SAYANG, PRIA 25 TAHUN DITUSUK GUNAKAN PISAU, BEGINI CERITANYA!

Pelaku penusukan diperiksa penyidik Polsek Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan Pg alias Yg (25) warga Jalan Anwar Aid RT 011/04 Kelurahan Parit, Tanjungpandan, Belitung, Senin (21/12/2020).


Laki-laki yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Hendra Supardi alias Ateng (25), Minggu (20/12/2020) di Jalan Dr Soesilo, Kelurahan Paal Satu, tepatnya di warkop samping SMA PGRI Tanjungpandan.


Kapolsek Tanjungpandan AKP Iman Teguh menyebutkan, penganiayaan tersebut bermula pada saat korban hendak bertemu dengan teman pelaku warkop sebelah SMA PGRI Tanjungpandan.


Namun ketika korban tiba di lokasi, yang datang pelaku dengan alasan membela temannya. Setelah itu terjadi cekcok mulut antara keduanya. Pelaku yang kurang puas lalu mengambil pisau yang disiapkan di pohon pisang dekat lokasi dan menusuk korban di lengan kiri korban bagian belakang.


Saat itu pelaku membela temannya karena korban dalam beberapa minggu terakhir sering menghubungi istri temannya melalui Facebook Messenger. Bahkan dalam pesannya korban memanggil sayang.


Masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung melerai. Lantas pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya. "Akibat kejadian ini korban mengalami luka sobek dan segera melaporkan ke Kantor Mapolsek Tanjungpandan," kata AKP Iman Teguh, Senin (21/12/2020).


Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Anwar Aid Kelurahan Parit, tepatnya di sebuah bengkel las.


Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku. AKP Iman Teguh menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.


"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses lebih lanjut," sebut AKP Iman Teguh. (fat)