Pelaku penusukan diperiksa penyidik Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil
mengamankan Pg alias Yg (25) warga Jalan Anwar Aid RT 011/04 Kelurahan Parit,
Tanjungpandan, Belitung, Senin (21/12/2020).
Laki-laki
yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap karena melakukan
penganiayaan terhadap Hendra Supardi alias Ateng (25), Minggu (20/12/2020) di
Jalan Dr Soesilo, Kelurahan Paal Satu, tepatnya di warkop samping SMA PGRI
Tanjungpandan.
Kapolsek
Tanjungpandan AKP Iman Teguh menyebutkan, penganiayaan tersebut bermula pada
saat korban hendak bertemu dengan teman pelaku warkop sebelah SMA PGRI
Tanjungpandan.
Namun
ketika korban tiba di lokasi, yang datang pelaku dengan alasan membela temannya.
Setelah itu terjadi cekcok mulut antara keduanya. Pelaku yang kurang puas lalu
mengambil pisau yang disiapkan di pohon pisang dekat lokasi dan menusuk korban
di lengan kiri korban bagian belakang.
Saat
itu pelaku membela temannya karena korban dalam beberapa minggu terakhir sering
menghubungi istri temannya melalui Facebook
Messenger. Bahkan dalam pesannya korban memanggil sayang.
Masyarakat
yang melihat kejadian tersebut langsung melerai. Lantas pelaku langsung kabur
menggunakan sepeda motornya. "Akibat kejadian ini korban mengalami luka
sobek dan segera melaporkan ke Kantor Mapolsek Tanjungpandan," kata AKP
Iman Teguh, Senin (21/12/2020).
Berbekal
laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Anggota mendapatkan
informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Anwar Aid Kelurahan Parit,
tepatnya di sebuah bengkel las.
Selanjutnya
Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung menuju ke TKP untuk mengamankan
pelaku. AKP Iman Teguh menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351
ayat (1) KUHP.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek
Tanjungpandan guna menjalani proses lebih lanjut," sebut AKP Iman Teguh.
(fat)