Ticker

6/recent/ticker-posts

TIGA ORANG DIRINGKUS POLISI, BARANG BUKTI 2,7 KG TEMBAKAU GORILLA DITEMUKAN

Jajaran Polres Jaksel tunjukkan barang bukti
tembakau gorilla yang diamankan. IST

JAKARTA, SATAMEXPOSE.COM  Tiga orang berinisial ARI, AF dan DAP diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan pekan lalu. Ketiganya diamankan karena diduga sebagai pengedar tembakau gorilla.


Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorilla seberat 2,7 kilogram. Tembakau gorilla tersebut terbagi dalam 10 bungkus.


Dikutip dari situs resmi Polda Babel, penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika. Polisi lalu melakukan penelusuran dan menangkap ketiganya di Cilandak, Jaksel.


"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa'abani, Jumat (27/11/2020).


Pelaku mengaku kepada pihak kepolisian mendapatkan 5 bungkus tembakau gorilla dari seseorang berinisial H yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Harga tembakau gorilla itu yakni Rp 5 juta perbungkus.


"Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel.


Kasat Narkoba Polres Jaksel menjelaskan bahwa pelaku menjual secara eceran tembakau gorilla tersebut dalam kemasan 5 gram dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.


Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 18 juta tiap bungkus berukuran 300 gram.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 M. (als)