Jajaran Polres Jaksel tunjukkan barang bukti tembakau gorilla yang diamankan. IST |
JAKARTA,
SATAMEXPOSE.COM – Tiga orang berinisial ARI, AF dan DAP diringkus jajaran Sat
Narkoba Polres Jakarta Selatan pekan lalu. Ketiganya diamankan karena diduga
sebagai pengedar tembakau gorilla.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang
bukti tembakau gorilla seberat 2,7 kilogram. Tembakau gorilla tersebut terbagi
dalam 10 bungkus.
Dikutip dari situs resmi Polda Babel, penangkapan tersebut berawal
dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika. Polisi lalu melakukan
penelusuran dan menangkap ketiganya di Cilandak, Jaksel.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 bungkus
tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram," jelas Kasat
Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa'abani, Jumat (27/11/2020).
Pelaku
mengaku kepada pihak kepolisian mendapatkan 5 bungkus tembakau gorilla dari
seseorang berinisial H yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Harga
tembakau gorilla itu yakni Rp 5 juta perbungkus.
"Oleh
tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan
hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram," jelas Kasat
Narkoba Polres Jaksel.
Kasat
Narkoba Polres Jaksel menjelaskan bahwa pelaku menjual secara eceran tembakau gorilla
tersebut dalam kemasan 5 gram dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan
sebesar Rp 10 juta hingga Rp 18 juta tiap bungkus berukuran 300 gram.