Penyerahan berkas perkara dan tersangka persetubuhan terhadap anak kandung ke Kejari Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Berkas perkara
pelaku persetubuhan terhadap anak kandung dengan tersangka Usmadi alias Madi
(37) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (4/11/2020).
Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Belitung Suwandi menyebutkan, tersangka berikut
barang bukti dalam perkara tersebut sudah berada di kejaksaan.
"Ya
tadi sudah diterima berkasnya dari penyidik Polres Belitung berikut tersangka
dan barang buktinya. Untuk Jaksa Penuntut Umumnya Yuli Reda," kata Suwandi
kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Suwandi
mengatakan berkas perkara tersebut setelah diterima dan dilakukan pemeriksaan
secara materiil dan formil, semuanya sudah lengkap P-19 atau tahap dua dan siap
untuk diajukan ke persidangan.
"Jadi
tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, sesuai dengan SOP tersangka
akan terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum
menjalani persidangan," ujar Suwandi.
Suwandi
juga menegaskan pihaknya akan menuntut tersangka semaksimal mungkin, karena JPU
mempunyai beberapa pertimbangan yakni korban merupakan anak kandung. Bahkan
korban sempat hamil dan keguguran.
Selain
itu, lanjut Suwandi, tersangka dalam perkara ini telah melanggar Pasal 81 ayat
(3) UU No 17 Tahun 2016, Tentang Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke
(2), atau UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 (D) UU No
35 Tahun 2014 Tentang Perubahan, atau UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
"Namun
JPU harus terlebih dahulu mempelajari fakta-fakta persidangan. Terkait
tersangka saat ini masih dititipkan di sel tahanan Mapolres Belitung dengan
status tahanan kejaksaan," sebut Suwandi.
Sebelumnya
diberitakan Usmadi alias Madi (37)
terduga pelaku persetubuhan diringkus Jajaran Unit Resmob Sat Reskrim bersama
Sat Polair Polres Belitung di daerah Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan
Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimatan Barat, Jumat (7/8/2020).
Warga
Kecamatan Sijuk ini ditangkap usai dilaporkan pihak keluarganya karena diduga
menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (16). Bahkan perbuatan
bejat pelaku membuat Mawar hamil empat bulan dan keguguran pada Senin
(3/8/2020) lalu.
Kasat
Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana membeberkan, pengungkapan
kasus kasus bermula saat Jajaran Satreskrim Polres Belitung menerima laporan
dari pihak keluarga korban pada 27 Juli lalu.
Berbekal
laporan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan tetapi korban ternyata
syok (shock) dan drop sehingga tidak bisa dimintai keterangan. Bahkan keesokan
harinya, korban dibawa ke rumah sakit dan ketika ditanya tidak menjawab.
"Tapi
menurut keterangan dokter yang bersangkutan mengalami keguguran di usia
kandungan empat bulan. Berarti benar korban ini hamil," beber AKP Chandra
Satria Pradana.
Penyidik
lalu memanggil pelaku, namun tidak datang bahkan ditelpon juga tidak bisa
dihubungi. Polisi mendapat informasi jika pelaku melarikan diri sehingga
memperkuat dugaan mengarah kepadanya. (fat)