Ticker

6/recent/ticker-posts

NEKAT SETUBUHI ANAK KANDUNG HINGGA HAMIL DAN KEGUGURAN, PRIA INI TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 20 TAHUN

Penyerahan berkas perkara dan tersangka persetubuhan
terhadap anak kandung ke Kejari Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Berkas perkara pelaku persetubuhan terhadap anak kandung dengan tersangka Usmadi alias Madi (37) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (4/11/2020).

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Belitung Suwandi menyebutkan, tersangka berikut barang bukti dalam perkara tersebut sudah berada di kejaksaan.

 

"Ya tadi sudah diterima berkasnya dari penyidik Polres Belitung berikut tersangka dan barang buktinya. Untuk Jaksa Penuntut Umumnya Yuli Reda," kata Suwandi kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

 

Suwandi mengatakan berkas perkara tersebut setelah diterima dan dilakukan pemeriksaan secara materiil dan formil, semuanya sudah lengkap P-19 atau tahap dua dan siap untuk diajukan ke persidangan.

 

"Jadi tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, sesuai dengan SOP tersangka akan terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum menjalani persidangan," ujar Suwandi.

 

Suwandi juga menegaskan pihaknya akan menuntut tersangka semaksimal mungkin, karena JPU mempunyai beberapa pertimbangan yakni korban merupakan anak kandung. Bahkan korban sempat hamil dan keguguran.

 

Selain itu, lanjut Suwandi, tersangka dalam perkara ini telah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016, Tentang Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke (2), atau UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 (D) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan, atau UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

 

"Namun JPU harus terlebih dahulu mempelajari fakta-fakta persidangan. Terkait tersangka saat ini masih dititipkan di sel tahanan Mapolres Belitung dengan status tahanan kejaksaan," sebut Suwandi.

 

Sebelumnya diberitakan Usmadi alias Madi  (37) terduga pelaku persetubuhan diringkus Jajaran Unit Resmob Sat Reskrim bersama Sat Polair Polres Belitung di daerah Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimatan Barat, Jumat (7/8/2020).

 

Warga Kecamatan Sijuk ini ditangkap usai dilaporkan pihak keluarganya karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (16). Bahkan perbuatan bejat pelaku membuat Mawar hamil empat bulan dan keguguran pada Senin (3/8/2020) lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Pradana membeberkan, pengungkapan kasus kasus bermula saat Jajaran Satreskrim Polres Belitung menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 27 Juli lalu.

 

Berbekal laporan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan tetapi korban ternyata syok (shock) dan drop sehingga tidak bisa dimintai keterangan. Bahkan keesokan harinya, korban dibawa ke rumah sakit dan ketika ditanya tidak menjawab.

 

"Tapi menurut keterangan dokter yang bersangkutan mengalami keguguran di usia kandungan empat bulan. Berarti benar korban ini hamil," beber AKP Chandra Satria Pradana.

 

Penyidik lalu memanggil pelaku, namun tidak datang bahkan ditelpon juga tidak bisa dihubungi. Polisi mendapat informasi jika pelaku melarikan diri sehingga memperkuat dugaan mengarah kepadanya. (fat)