Ticker

6/recent/ticker-posts

AMEL PINGSAN SAAT SIDANG, PH SEBUT TIGA SAKSI JPU TAK NYATAKAN AMEL LAKUKAN TUDUHAN

Syarifah Amelia pingsan ditengah persidangan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pilkada Belitung Timur Amelia Syarifah tiba-tiba pingsan di tengah jalannya persidangan saat mengikuti persidangan, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB.


Sebelumnya Ketua Tim Relawan Berakar yang akrab disapa Amel ini mengikuti persidangan dari pukul 11.00 WIB. Namun karena eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya ditolak, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.


Surya Batara Kartika yang turut mendampingi mencoba memanggil-manggil istrinya yang tiba-tiba pingsan ditengah persidangan. Rekannya pun langsung bergegas mengambil kursi roda fasilitas dari pengadilan.


Bahkan Amel terpaksa dilarikan ke RS Utama Tanjungpandan karena kondisi kesehatannya menurun. Ia diduga mengalami kelelahan secara fisik dan mental saat mengikuti persidangan yang berjalan cukup lama.


Majelis hakim yang diketuai oleh Himelda Sidabalok dan didampingi AA Niko Brama Putra dan Rino Adrian Wigunadi memutuskan untuk menunda menghentikan persidangan, dan akan dilanjutkan pada Kamis (26/11/2020).

 

Anggota tim penasihat terdakwa Ali Nurdin mengatakan bahwa kondisi kliennya merupakan dampak psikis dari tuduhan fitnah yang diajukan kepadanya.

 

"Ibu Amel sakit sehingga tidak bisa melanjutkan persidangan. Kondisi beliau sudah capek, sehingga sewaktu pemeriksaaan saksi Ketua KPU Beltim, maka majelis menghentikan persidangan," kata Ali Nurdin kepada awak media.


Ali Nurdin menegaskan bahwa tuduhan fitnah yang dilayangkan kepada kliennya tidak berdasarkan. Sebab berdasarkan keterangan tiga saksi dari panwascam mulai dari ketua, anggota dan divisi pengawasan tidak satupun yang menyatakan adanya perkataan terdakwa yang menghasut, memfitnah dan mengadudomba.


Bahkan video rekaman orasi dari terdakwa berdurasi dua menit 50 detik sudah diputar di tengah persidangan, semua saksi panwascam menyatakan pilkada damai.


"Kita semua dapat merasakan begitu beratnya beliau (Amel, red) dituduh melakukan kejahatan yang tidak dia lakukan. Nanti kita lihat semua saksi dan majelis hakim juga bisa memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan hati nurani serta memberikan kebenaran" ujar Ali Nurdin. (fat)