![]() |
Syarifah Amelia pingsan ditengah persidangan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pilkada Belitung Timur Amelia
Syarifah tiba-tiba pingsan di tengah jalannya persidangan saat mengikuti
persidangan, Rabu (25/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya
Ketua Tim Relawan Berakar yang akrab disapa Amel ini mengikuti persidangan dari
pukul 11.00 WIB. Namun karena eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui
penasehat hukumnya ditolak, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Surya
Batara Kartika yang turut mendampingi mencoba memanggil-manggil istrinya yang
tiba-tiba pingsan ditengah persidangan. Rekannya pun langsung bergegas
mengambil kursi roda fasilitas dari pengadilan.
Bahkan
Amel terpaksa dilarikan ke RS Utama Tanjungpandan karena kondisi kesehatannya
menurun. Ia diduga mengalami kelelahan secara fisik dan mental saat mengikuti
persidangan yang berjalan cukup lama.
Majelis
hakim yang diketuai oleh Himelda Sidabalok dan didampingi AA Niko Brama Putra
dan Rino Adrian Wigunadi memutuskan untuk menunda menghentikan persidangan, dan
akan dilanjutkan pada Kamis (26/11/2020).
Anggota
tim penasihat terdakwa Ali Nurdin mengatakan bahwa kondisi kliennya merupakan
dampak psikis dari tuduhan fitnah yang diajukan kepadanya.
"Ibu
Amel sakit sehingga tidak bisa melanjutkan persidangan. Kondisi beliau sudah
capek, sehingga sewaktu pemeriksaaan saksi Ketua KPU Beltim, maka majelis
menghentikan persidangan," kata Ali Nurdin kepada awak media.
Ali
Nurdin menegaskan bahwa tuduhan fitnah yang dilayangkan kepada kliennya tidak
berdasarkan. Sebab berdasarkan keterangan tiga saksi dari panwascam mulai dari
ketua, anggota dan divisi pengawasan tidak satupun yang menyatakan adanya
perkataan terdakwa yang menghasut, memfitnah dan mengadudomba.
Bahkan
video rekaman orasi dari terdakwa berdurasi dua menit 50 detik sudah diputar di
tengah persidangan, semua saksi panwascam menyatakan pilkada damai.
"Kita
semua dapat merasakan begitu beratnya beliau (Amel, red) dituduh
melakukan kejahatan yang tidak dia lakukan. Nanti kita lihat semua saksi dan
majelis hakim juga bisa memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan
hati nurani serta memberikan kebenaran" ujar Ali Nurdin. (fat)
0 Komentar