Ahli Linguistik Forensik Andika Duta Bachari. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Ahli Linguistik Forensik Andika Duta Bachari sangsikan ahli
yang didatangkan JPU Kejari Beltim dalam sidang perkara tindak pidana Pilkada
Beltim.
Hal
tersebut dikatakan ahli yang didatangkan kubu terdakwa Syarifah Amelia dalam
sidang lanjutan, Jumat (27/11/2020). Menurutnya, dirinya sudah menjadi ahli
linguistik forensik lebih dari 300 perkara.
Selama
menjadi ahli dalam persidangan, dirinya tidak pernah datang sebagai pribadi.
Namun datang karena mendapat surat tugas dari lembaga yang menaunginya.
Pasalnya
Andika Duta Bachari menilai ada kekeliruan dalam menilai barang bukti yang menjadikan
dakwaan untuk Syarifah Amelia. "Menurut saya, ini ada kesesatan berpikir
dari ahli yang dihadirkan JPU dalam menilai barang bukti," kata Andika
usai sidang.
Andhika
mengakui adanya fitnah terhadap penyelenggara pemilu, namun dalam pernyataan
rekaman video Amel waktu orasi kampanye, tidak ada satupun objek yang
disebutkan. Sedangkan fitnah itu harus ada objek yang ditujukan.
"Jadi
jika Amel dituduh fitnah, siapa objek yang difitnah dalam kalimat itu. Yang
dibangun Amel kepada audiensi itu justru harapan agar paslon yang didukungnya
itu menang dengan catatan Pilkadanya itu bersih," sebut Andika.
Bahkan
Andika juga menyebut penilaian terhadap video orasi tersebut saat ini karena
penyelenggara pemilu merasa terbawa perasaan (baper). Sehingga perkara yang
menyeret Ketua Tim Relawan Berakar tersebut menjadi delik laporan.
"Nah
disini yang harus digaris bawahi, saya lihat jangan-jangan saksi (ahli, red) ini dihadirkan oleh permintaan
pelapor. Jika itu yang terjadi, maka disini sudah termasuk ada konflik kepentingan
pada perkara ini," kata Andika.
Andhika
menyayangkan saksi ahli dari JPU yang bernama Yudistira mengaku dan mengklaim
sebagai ahli linguistik forensik, namun pada berita acaranya, dia menyadari
bahwa tidak mempunyai sertifikasi keahlian di ranah linguistik forensik.
Selama
mendalami bidang Linguistik Forensik, Andika mengaku baru kali ini mendengar
ada ahli bahasa yang bernama Yudistira. Ia juga mengaku men-tracking Yudhistira, ternyata hanya
punya dua karya tulis, dan itu pun bukan tentang linguistik forensik.
Yudhistira
hanya menuliskan tentang sastra, satu tentang novel spritualita, dan satunya
lagi tentang cerpen. Andika menilai yang bersangkutan belum bisa disebut
sebagai ahli linguistik forensik.
"Jadi
bagaimana saya bisa percaya bahwa dia adalah ahli bahasa. Berarti ini tidak
layak dijadikan referensi sebagai ahli linguistik forensik pada suatu perkara,"
tegas Andika.
Andika
sangat yakin bahwa penetapan pasal pada terdakwa ini adalah salah alamat.
Pasalnya tidak ada satupun kalimat yang dilontarkan Amel pada video itu yang
menghasut, memfitnah dan mengadu domba.
Selain
itu, kata dia, majelis hakim juga sudah sepakat pada bahasa Amel yang Pilkada
bersih itu adalah if clause (sebagai
kalimat pengandaian). If clause tidak
pernah mungkin menandai adanya fitnah.
"Saya
rasa masyarakat tingkat literasinya harus tinggi, jangan mudah percaya dengan
adanya orang yang mengaku dia Ahli. Saya tegaskan kasus atau dakwaan terhadap
Amel ini sama sekali tidak ada unsur fitnah, menghasut, mengadu domba,"
tukas Andika.
Sementara
itu terpisah, JPU Kejari Beltim Riki Apriansyah enggan terlalu menyikapi
pernyataan dari sang Ahli Linguistik Forensik dari pihak terdakwa. Karena semua
orang mempunyai pendapat masing-masing.
Riki
Apriansyah mengatakan saksi Ahli Bahasa yang dihadirkan JPU dimuka persidangan
merupakan rekomendasi langsung dari Bawaslu Provinsi Babel.
Karena
sebelum persidangan, JPU sempat menanyakan kepada pihak Bawaslu siapa yang bisa
direkomendasikan menjadi ahli bahasa untuk dijadikan sebagai saksi.
"Berdasarkan
balasan Bawaslu Provinsi menunjuk Pak Yudhistira sebagai saksi Ahli Bahasa dari
pihak JPU," kata Riki Apriansyah, Jumat (27/11/2020) malam.
Riki
Apriasnyah menegaskan pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena saat ini
sedang fokus mengikuti proses persidangan. Dirinya juga mengajak kepada semua
pihak yang terlibat dalam perkara ini agar menghormati proses hukum yang sedang
berjalan.