Ticker

6/recent/ticker-posts

AHLI LINGUISTIK FORENSIK KUBU TERDAKWA SANGSIKAN AHLI DARI JPU, SEBUT TAK MILIKI SERTIFIKAT DI BIDANGNYA

Ahli Linguistik Forensik Andika Duta Bachari.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Ahli Linguistik Forensik Andika Duta Bachari sangsikan ahli yang didatangkan JPU Kejari Beltim dalam sidang perkara tindak pidana Pilkada Beltim.


Hal tersebut dikatakan ahli yang didatangkan kubu terdakwa Syarifah Amelia dalam sidang lanjutan, Jumat (27/11/2020). Menurutnya, dirinya sudah menjadi ahli linguistik forensik lebih dari 300 perkara.


Selama menjadi ahli dalam persidangan, dirinya tidak pernah datang sebagai pribadi. Namun datang karena mendapat surat tugas dari lembaga yang menaunginya.


Pasalnya Andika Duta Bachari menilai ada kekeliruan dalam menilai barang bukti yang menjadikan dakwaan untuk Syarifah Amelia. "Menurut saya, ini ada kesesatan berpikir dari ahli yang dihadirkan JPU dalam menilai barang bukti," kata Andika usai sidang.


Andhika mengakui adanya fitnah terhadap penyelenggara pemilu, namun dalam pernyataan rekaman video Amel waktu orasi kampanye, tidak ada satupun objek yang disebutkan. Sedangkan fitnah itu harus ada objek yang ditujukan.


"Jadi jika Amel dituduh fitnah, siapa objek yang difitnah dalam kalimat itu. Yang dibangun Amel kepada audiensi itu justru harapan agar paslon yang didukungnya itu menang dengan catatan Pilkadanya itu bersih," sebut Andika.


Bahkan Andika juga menyebut penilaian terhadap video orasi tersebut saat ini karena penyelenggara pemilu merasa terbawa perasaan (baper). Sehingga perkara yang menyeret Ketua Tim Relawan Berakar tersebut menjadi delik laporan.


"Nah disini yang harus digaris bawahi, saya lihat jangan-jangan saksi (ahli, red) ini dihadirkan oleh permintaan pelapor. Jika itu yang terjadi, maka disini sudah termasuk ada konflik kepentingan pada perkara ini," kata Andika.


Andhika menyayangkan saksi ahli dari JPU yang bernama Yudistira mengaku dan mengklaim sebagai ahli linguistik forensik, namun pada berita acaranya, dia menyadari bahwa tidak mempunyai sertifikasi keahlian di ranah linguistik forensik.


Selama mendalami bidang Linguistik Forensik, Andika mengaku baru kali ini mendengar ada ahli bahasa yang bernama Yudistira. Ia juga mengaku men-tracking Yudhistira, ternyata hanya punya dua karya tulis, dan itu pun bukan tentang linguistik forensik.


Yudhistira hanya menuliskan tentang sastra, satu tentang novel spritualita, dan satunya lagi tentang cerpen. Andika menilai yang bersangkutan belum bisa disebut sebagai ahli linguistik forensik.


"Jadi bagaimana saya bisa percaya bahwa dia adalah ahli bahasa. Berarti ini tidak layak dijadikan referensi sebagai ahli linguistik forensik pada suatu perkara," tegas Andika.


Andika sangat yakin bahwa penetapan pasal pada terdakwa ini adalah salah alamat. Pasalnya tidak ada satupun kalimat yang dilontarkan Amel pada video itu yang menghasut, memfitnah dan mengadu domba.


Selain itu, kata dia, majelis hakim juga sudah sepakat pada bahasa Amel yang Pilkada bersih itu adalah if clause (sebagai kalimat pengandaian). If clause tidak pernah mungkin menandai adanya fitnah.


"Saya rasa masyarakat tingkat literasinya harus tinggi, jangan mudah percaya dengan adanya orang yang mengaku dia Ahli. Saya tegaskan kasus atau dakwaan terhadap Amel ini sama sekali tidak ada unsur fitnah, menghasut, mengadu domba," tukas Andika.


Sementara itu terpisah, JPU Kejari Beltim Riki Apriansyah enggan terlalu menyikapi pernyataan dari sang Ahli Linguistik Forensik dari pihak terdakwa. Karena semua orang mempunyai pendapat masing-masing.


Riki Apriansyah mengatakan saksi Ahli Bahasa yang dihadirkan JPU dimuka persidangan merupakan rekomendasi langsung dari Bawaslu Provinsi Babel.


Karena sebelum persidangan, JPU sempat menanyakan kepada pihak Bawaslu siapa yang bisa direkomendasikan menjadi ahli bahasa untuk dijadikan sebagai saksi.


"Berdasarkan balasan Bawaslu Provinsi menunjuk Pak Yudhistira sebagai saksi Ahli Bahasa dari pihak JPU," kata Riki Apriansyah, Jumat (27/11/2020) malam.


Riki Apriasnyah menegaskan pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena saat ini sedang fokus mengikuti proses persidangan. Dirinya juga mengajak kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


"Jadi intinya mari bersama-sama menghormati proses persidangan, sampai nanti akhirnya Majelis Hakim memberikan keputusan terhadap perkara ini," ujar Riki Apriansyah. (fat)