Bupati Belitung Sahani Saleh menyerahkan tiga raperda kepada pimpinan DPRD. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung menyampaikan tiga
Rancangan Peraturan Daerah melalui sidang paripurna masa persidangan satu DPRD,
Senin (5/10/2020).
Ketiga
Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak,
dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bupati
Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengatakan, Raperda Pembentukan Produk Daerah
merupakan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga kewenangan
pembentukan hukum daerah merupakan manifestasi dari kebijakan otonomi daerah.
Daerah
berhak menetapkan kebijakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan, serta kebijakan wajib berpedoman pada norma, standar,
kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sedangkan
untuk penyampaian Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) diharapkan dapat melahirkan
kesejahteraan, keadilan, serta memenuhi hak-hak dasar anak di Belitung,"
kata Sanem.
Untuk
itu, lanjut Sanem, pihaknya berencana membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
(RPTRA) guna memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di daerah.
"Raperda
ini juga untuk mengintegariskan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai
perlindungan kebijakan anak yang sudah ada terencana secara menyuluruh untuk
memenuhi hak-hak anak," ujar Sanem.
Sanem
juga menambahkan dalam penyampaian Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dimaksudkan mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Karena lahan di daerah merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian terutama pada kondisi yang sebagian besar pertaniannya masih bergantung dan berbasis lahan," sebut Sanem. (fat)