![]() |
Sidang praperadilan kasus dugaan penggelapan dana pajak Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Air Selumar. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Hakim Tunggal
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Andhika Bhatara menggugurkan permohonan praperadilan
yang diajukan oleh Ketua Koperasi Plasma Sejahtera Air Selumar Evan Sonata
melalui kuasa hukumnya Marihot Tua Silitonga, Rabu (7/10/2020).
Dalam
amar putusannya, Andhika Bhatara yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara
ini menyebut bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur. Selain
itu juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Jadi
putusan ini diambil berdasarkan KUHP dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas perkara yang telah dilimpahkan dan sudah menjalani sidang, maka
praperadilan yang diajukan dinyatakan gugur," kata Andhika Bhatara usai
membacakan putusan.
Sebelumnya
sidang prapid yang diajukan tersangka telah memasuki tahap kedua dengan agenda
jawaban termohon yaitu Polres Belitung dan Kejari Belitung.
Setelah
para termohon menyampaikan jawabannya, sidang diskors untuk memberikan
kesempatan kepada pemohon menanggapi jawaban tersebut atau replik.
Setelah
replik, sidang kembali diskors untuk memberikan kesempatan para termohon untuk
menanggapi tanggapan pemohon atau duplik. Lalu hakim kembali menskors sidang,
untuk mengambil sikap atas jawab-jinawab yan telah dilakukan oleh pemohon dan
para termohon.
Akhirnya
hakim mengambil sikap menyatakan prapid gugur dikarenakan perkara pokok
terdakwa sudah disidangkan. (fat)