Ticker

6/recent/ticker-posts

HAKIM ANDHIKA BHATARA GUGURKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN KETUA KOPERASI PLASMA SEJAHTERA AIR SELUMAR

Sidang praperadilan kasus dugaan penggelapan dana pajak
Koperasi Plasma Sejahtera Bersama Air Selumar.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Andhika Bhatara menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Koperasi Plasma Sejahtera Air Selumar Evan Sonata melalui kuasa hukumnya Marihot Tua Silitonga, Rabu (7/10/2020).

 

Dalam amar putusannya, Andhika Bhatara yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara ini menyebut bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur. Selain itu juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

 

"Jadi putusan ini diambil berdasarkan KUHP dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas perkara yang telah dilimpahkan dan sudah menjalani sidang, maka praperadilan yang diajukan dinyatakan gugur," kata Andhika Bhatara usai membacakan putusan.

 

Sebelumnya sidang prapid yang diajukan tersangka telah memasuki tahap kedua dengan agenda jawaban termohon yaitu Polres Belitung dan Kejari Belitung.

 

Setelah para termohon menyampaikan jawabannya, sidang diskors untuk memberikan kesempatan kepada pemohon menanggapi jawaban tersebut atau replik.

 

Setelah replik, sidang kembali diskors untuk memberikan kesempatan para termohon untuk menanggapi tanggapan pemohon atau duplik. Lalu hakim kembali menskors sidang, untuk mengambil sikap atas jawab-jinawab yan telah dilakukan oleh pemohon dan para termohon.

 

Akhirnya hakim mengambil sikap menyatakan prapid gugur dikarenakan perkara pokok terdakwa sudah disidangkan. (fat)