![]() |
Dua orang wanita diamankan Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit
Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan dua wanita berstatus janda warga
Tanjungpandan masing-masing berinisial Aw (27) dan El (31), Selasa (13/10/2020)
lalu.
Kedua
janda muda yang berprofesi sebagai SPG ini diamankan di lokasi berbeda. Aw
dibawa langsung oleh korban penipuan yang dilakukannya ke Polsek Tanjungpandan.
Sedangkan
El dijemput polisi di Jalan Raya Pilang, Dukong usai bekerja dan hendak pulang
ke rumahnya. Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan
dengan modus menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu.
Mirisnya
lagi, SKT tersebut dibuat oleh pelaku dengan membayar jasa ketikan di tempat
foto copy yang ada di Tanjungpandan. SKT palsu tersebut digadaikan keduanya
kepada empat orang dengan jumlah pinjaman bervariasi mulai dari RP 3 juta
hingga Rp 15 juta.
"Ya
sebenarnya korban ada empat orang, tapi yang melapor cuma satu orang yakni Pak
Jupri Diun Lumbantungkup," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda
I Made Wisma kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Ipda
I Made Wisma membeberkan kronologis kejadian bermula pada saat korban (Jupri)
pergi ke rumah pelaku Aw di kediaman di Jalan Tebat Permai, Desa Air Saga pada
Selasa (14/1/2020) lalu.
Setelah
bertemu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk meminjam uang Rp15 juta guna
membuka usaha warung kopi di Gedung Nasional dengan jaminan satu buat SKT
dengan perjanjian selama dua bulan sampai batas waktu 14 Maret.
Namun
setelah batas waktu pelaku belum juga mengembalikan uang pinjaman. Selain itu,
SKT yang diserahkan pada saat dilakukan pengecekan oleh korban ternyata palsu.
"Akibat
kejadian ini korban mengalami kerugian 15 juta dan melaporkannya ke Mapolsek
Tanjungpandan," kata Ipda I Made Wisma.
Ipda
I Made Wisma menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek
Tanjungpandan untuk menjalani proses lebih lanjut dan terancam hukuman 4 tahun
penjara.
"Untuk
kedua pelaku dijerat Pasal 378 atau 263 ayat (2) Junto 55 Tentang Penipuan, dan
Menggunakan Surat Palsu," sebut Ipda I Made Wisma.
Sementara
itu terpisah, JPU Kejari Belitung Tri Agung menyebut berkas perkara SPDP kedua
pelaku sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (14/10/2020).
"Ya
sudah masuk, tapi saat ini masih menunggu pelimpahan tahap 1 dari pihak
penyidik kepolisian," kata Tri Agung.
Tri
Agung menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 378 atau 263 ayat 2 Jo 55 tentang
menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (fat)
0 Komentar