Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA JANDA MUDA BERPROFESI SEBAGAI SPG DIRINGKUS POLISI, TERANCAM 4 TAHUN PENJARA

Dua orang wanita diamankan Polsek Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan dua wanita berstatus janda warga Tanjungpandan masing-masing berinisial Aw (27) dan El (31), Selasa (13/10/2020) lalu.

 

Kedua janda muda yang berprofesi sebagai SPG ini diamankan di lokasi berbeda. Aw dibawa langsung oleh korban penipuan yang dilakukannya ke Polsek Tanjungpandan.

 

Sedangkan El dijemput polisi di Jalan Raya Pilang, Dukong usai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya. Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu.

 

Mirisnya lagi, SKT tersebut dibuat oleh pelaku dengan membayar jasa ketikan di tempat foto copy yang ada di Tanjungpandan. SKT palsu tersebut digadaikan keduanya kepada empat orang dengan jumlah pinjaman bervariasi mulai dari RP 3 juta hingga Rp 15 juta.

 

"Ya sebenarnya korban ada empat orang, tapi yang melapor cuma satu orang yakni Pak Jupri Diun Lumbantungkup," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

 

Ipda I Made Wisma membeberkan kronologis kejadian bermula pada saat korban (Jupri) pergi ke rumah pelaku Aw di kediaman di Jalan Tebat Permai, Desa Air Saga pada Selasa (14/1/2020) lalu.

 

Setelah bertemu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk meminjam uang Rp15 juta guna membuka usaha warung kopi di Gedung Nasional dengan jaminan satu buat SKT dengan perjanjian selama dua bulan sampai batas waktu 14 Maret.

 

Namun setelah batas waktu pelaku belum juga mengembalikan uang pinjaman. Selain itu, SKT yang diserahkan pada saat dilakukan pengecekan oleh korban ternyata palsu.

 

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian 15 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjungpandan," kata Ipda I Made Wisma.

 

Ipda I Made Wisma menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjungpandan untuk menjalani proses lebih lanjut dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

 

"Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 378 atau 263 ayat (2) Junto 55 Tentang Penipuan, dan Menggunakan Surat Palsu," sebut Ipda I Made Wisma.

 

Sementara itu terpisah, JPU Kejari Belitung Tri Agung menyebut berkas perkara SPDP kedua pelaku sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (14/10/2020).

 

"Ya sudah masuk, tapi saat ini masih menunggu pelimpahan tahap 1 dari pihak penyidik kepolisian," kata Tri Agung.

 

Tri Agung menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 378 atau 263 ayat 2 Jo 55 tentang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (fat)