Ticker

6/recent/ticker-posts

BAWASLU BABEL BELUM TERIMA LAPORAN PASLON LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN SAAT KAMPANYE, SANKSI BISA DIBUBARKAN

Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum menerima pelanggaran dari masing-masing calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada.


Setidaknya empat daerah yakni Beltim, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Bangka Barat menggelar Pilkada 2020. Pelanggaran yang dimaksud termasuk pelanggaran protokol kesehatan.


Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Edi Irawan mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan selama pelaksanaan kampanye, baik tatap muka maupun pertemuan terbatas yang digelar oleh masing-masing calon tersebut.


"Alhamdulilah sampai hari ini masih tetap kondusif, semuanya mematuhi protokol kesehatan. Diharapkan proses ini berjalan sampai akhir kampanye," kata Edi Irawan, Selasa (13/10/2020).


Bawaslu, kata Edi, telah mengeluarkan persyaratan bagi para calon untuk menggelar kampanye. Salah satunya harus mematuhi protokol kesehatan, hal ini mengingat masih dalam berlangsung pandemi Covid-19.


Apabila melanggar dan tidak mengindahkan syarat tersebut maka akan diberikan sanksi berupa teguran bahkan pembubaran dari pengawas yang bertugas di lapangan.


"Sanksi lainnya akan dilaporkan ke KPU untuk tidak diberikan izin sampai berakhirnya kegiatan kampanye," ujar Edi Irawan.


Edi Irawan juga mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawasi selama pelaksanaan Pilkada, dikarenakan apabila hanya peran Bawaslu saja tentu semuanya tidak akan bisa terawasi. Melihat petugas maupun sumber daya manusia di Bawaslu masih dikategorikan kurang.


"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat mari bersama-sama mengawasi proses pilkada supaya berjalan aman dan kondusif. Hindari yang namanya Black Campaign dan Money Politic agar tidak terjadi kecurangan," ucap Edi Irawan.(fat)