Pelaku pengeroyokan (telanjang) saat diperiksa penyidik Polsek Tanjungpandan, Minggu (6/9/2020). IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus
PS (24), warga Desa Dukong, Tanjungpandan, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 11.30
WIB.
Selain
itu, polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial Ti. Keduanya
diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pedagang nasi goreng
di Jalan Raya Pilang, Dukong, Sabtu dini hari sekira pukul 1.00 WIB.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma menyebutkan, kronologis kejadian
bermula pada saat pelaku bersama rekannya Ti (DPO) mendatangi warung milik
korban untuk makan nasi goreng.
Sesudah
menyantap makanan yang dihidangkan, korban meminta uang tagihan pembelian nasi
goreng tersebut. Namun pelaku bersama rekannya enggan membayar tagihan yang
diajukan korban, lantas seketika keduanya langsung memukuli korban di bagian
wajah.
Tak
tanggung-tanggung, pelaku bersama rekannya juga melemparkan gelas yang berada
di meja warung dan mengenai kepala korban. Tak terima perlakuan keduanya,
korban lalu melapor ke Polsek Tanjungpandan.
"Akibatnya
insiden ini, korban mengalami luka memar di bagian dada, serta kepala dan
segera melapor ke Mapolsek Tanjungpandan," ungkap Ipda I Made Wisma,
Minggu (6/9/2020).
Setelah
menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Diketahui
satu orang pelaku yakni PS sedang berada di Jalan Melati RT 07/02, Desa Dukong
Tanjungpandan dan langsung menangkapnya.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek
Tanjungpandan. Untuk rekannya Ti saat ini sedang diburu oleh anggota
kami," kata Ipda I Made Wisma. (fat)