AA alias Id saat diperiksa di Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - AA alias Id (25), warga Kelurahan Parit, Tanjungpandan
mengaku tak berniat membobol rumah makan padang yang berada di Jalan Jenderal A
Yani, Pangkallalang, Tanjungpandan.
Pria
berstatus duda yang kesehariannya bekerja serabutan ini mengaku awalnya ia hendak
menonton pertandingan voli di GOR Tanjungpandan. Namun karena kondisi
mendukung, dirinya justru berbelok dan membobol warung padang tepat di samping
GOR.
"Awalnya
mau nonton voli. Tapi entah dak tau lah mengapa jadi kesitu (warung padang, red)," ucap duda anak satu ini di
Mapolsek Tanjungpandan, Selasa (22/9/2020).
Ia
masuk warung padang tersebut lewat pintu belakang dengan merusak kaca jendela.
Karena kondisi sepi, dirinya dengan leluasa mengambil uang dalam kotak amal
yang tersimpan di warung, serta satu handphone merek Xiaomi A3 yang terletak di
atas meja.
"Jumlah
uang di dalam kotak amal itu itu sekitar 700 ribu. Sudah habis digunakan,
karena sudah lama kejadiannya," kata AA.
Saat
ini ia hanya bisa pasrah dan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek
Tanjungpandan guna menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Sebelumnya
ia diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Senin (21/9/2020) lalu.
Kasus ini terungkap usai handphone yang dicurinya berpindah tangan.
"Jadi
kasus ini terungkap setelah handphone yang dicuri sudah berpindah tangan,
ditambah pemeriksaan sidik jari dikotak amal yang identik dengan pelaku,"
ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma kepada wartawan,
Selasa (22/9/2020).
Ipda
I Made memaparkan awalnya pemilik warung bernama Luthfi Afif dihubungi
tetangganya yang mengabarkan bahwa warung makan miliknya dimasuki orang tidak
dikenal pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 21.45 WIB.
Menerima
informasi tersebut, korban langsung mengecek warung dan didapati kondisi kaca
belakang sudah rusak. Selain itu kotak amal dari kaca yang tersimpan di dalam
warung sudah pecah beserta isinya raib.
Tak
hanya itu, unit handphone merek Xiaomi A3 yang berada di dalam warung tersebut
juga ikut raib. Korban lalu melaporkan pencurian tersebut ke SPK Polsek Tanjungpandan.
"Akibat
kejadian ini korban mengalami kerugian 4 juta, dan segera melapor ke Polsek
Tanjungpandan," ujar Ipda I Made Wisma.
Ipda
I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1)
ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fat)