Ticker

6/recent/ticker-posts

NEKAT BOBOL WARUNG PADANG DEKAT POLSEK, DUDA ANAK SATU INI NGAKU NIATNYA MAU NONTON VOLI DI GOR

AA alias Id saat diperiksa di Polsek Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - AA alias Id (25), warga Kelurahan Parit, Tanjungpandan mengaku tak berniat membobol rumah makan padang yang berada di Jalan Jenderal A Yani, Pangkallalang, Tanjungpandan.

 

Pria berstatus duda yang kesehariannya bekerja serabutan ini mengaku awalnya ia hendak menonton pertandingan voli di GOR Tanjungpandan. Namun karena kondisi mendukung, dirinya justru berbelok dan membobol warung padang tepat di samping GOR.

 

"Awalnya mau nonton voli. Tapi entah dak tau lah mengapa jadi kesitu (warung padang, red)," ucap duda anak satu ini di Mapolsek Tanjungpandan, Selasa (22/9/2020).

 

Ia masuk warung padang tersebut lewat pintu belakang dengan merusak kaca jendela. Karena kondisi sepi, dirinya dengan leluasa mengambil uang dalam kotak amal yang tersimpan di warung, serta satu handphone merek Xiaomi A3 yang terletak di atas meja.

 

"Jumlah uang di dalam kotak amal itu itu sekitar 700 ribu. Sudah habis digunakan, karena sudah lama kejadiannya," kata AA.

 

Saat ini ia hanya bisa pasrah dan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Sebelumnya ia diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Senin (21/9/2020) lalu. Kasus ini terungkap usai handphone yang dicurinya berpindah tangan.

 

"Jadi kasus ini terungkap setelah handphone yang dicuri sudah berpindah tangan, ditambah pemeriksaan sidik jari dikotak amal yang identik dengan pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

 

Ipda I Made memaparkan awalnya pemilik warung bernama Luthfi Afif dihubungi tetangganya yang mengabarkan bahwa warung makan miliknya dimasuki orang tidak dikenal pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 21.45 WIB.

 

Menerima informasi tersebut, korban langsung mengecek warung dan didapati kondisi kaca belakang sudah rusak. Selain itu kotak amal dari kaca yang tersimpan di dalam warung sudah pecah beserta isinya raib.

 

Tak hanya itu, unit handphone merek Xiaomi A3 yang berada di dalam warung tersebut juga ikut raib. Korban lalu melaporkan pencurian tersebut ke SPK Polsek Tanjungpandan.

 

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian 4 juta, dan segera melapor ke Polsek Tanjungpandan," ujar Ipda I Made Wisma.

 

Ipda I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fat)