Residivis kembali diringkus polisi usai curi Hp. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil
mengamankan Evan Jean Burtner alias Evan (21) seorang residivis pelaku tindak
pidana pencurian, Senin (14/9/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Pria
yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap karena diduga
mencuri satu unit handphone merek Xiaomi Tipe 4X milik Rian, warga Jalan
Estetika, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.
Pelaku
diamankan saat berada di Gedung Nasional Tanjungpandan. Dari hasil penangkapan
anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone beserta kotak milik
korban.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma menyebutkan kejadian kronologis
kejadian bermula pada saat korban berkunjung dan menginap dirumah kontrakan
milik Rusdianto, Minggu (13/9/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Pada
saat hendak tidur, korban meletakkan handphone seraya menge-charge Hp-nya di atas
meja dalam rumah kontrakan tersebut. Sekira pukul 08.30 WIB, korban tidak menemukan
Hp-nya lagi.
Mengetahui
handphonenya sudah tidak ada lagi, korban sempat kaget dan berinisiatif
menanyakan perihal ini kepada Rusdianto, namun Rusdianto tidak mengetahui
keberadaan handphone ini.
"Atas
kejadian ini korban mengalami kerugian 2 juta dan segera melapor ke Polsek
Tanjungpandan," ungkap Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Senin
(14/9/2020).
Berbekal
laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan yang
mengarah kepada pelaku. Polisi mengetahui pelaku berada di area Gedung Nasional
dan langsung menangkapnya.
Ipda
I Made Wisma juga menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal
362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek
Tanjungpandan guna menjalani proses lanjut," kata Ipda I Made Wisma. (fat)