Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI HANDPHONE YANG SEDANG DI-CHARGE, RESIDIVIS DIRINGKUS POLISI SAAT DI AREA GEDUNG NASIONAL

Residivis kembali diringkus polisi usai curi Hp.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan Evan Jean Burtner alias Evan (21) seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian, Senin (14/9/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap karena diduga mencuri satu unit handphone merek Xiaomi Tipe 4X milik Rian, warga Jalan Estetika, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.

 

Pelaku diamankan saat berada di Gedung Nasional Tanjungpandan. Dari hasil penangkapan anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone beserta kotak milik korban.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma menyebutkan kejadian kronologis kejadian bermula pada saat korban berkunjung dan menginap dirumah kontrakan milik Rusdianto, Minggu (13/9/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

 

Pada saat hendak tidur, korban meletakkan handphone seraya menge-charge Hp-nya di atas meja dalam rumah kontrakan tersebut. Sekira pukul 08.30 WIB, korban tidak menemukan Hp-nya lagi.

 

Mengetahui handphonenya sudah tidak ada lagi, korban sempat kaget dan berinisiatif menanyakan perihal ini kepada Rusdianto, namun Rusdianto tidak mengetahui keberadaan handphone ini.

 

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian 2 juta dan segera melapor ke Polsek Tanjungpandan," ungkap Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

 

Berbekal laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku. Polisi mengetahui pelaku berada di area Gedung Nasional dan langsung menangkapnya.

 

Ipda I Made Wisma juga menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses lanjut," kata Ipda I Made Wisma. (fat)