Ticker

6/recent/ticker-posts

BOBOL WARUNG PADANG DI DEPAN POLSEK, DUDA INI CURI ISI KOTAK AMAL DAN SATU UNIT HANDPHONE

Penyidik Polsek Tanjungpandan sedang memeriksa pelaku
pencurian. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus AA alias Id (25), warga Kelurahan Parit, Tanjungpandan, Senin (21/9/2020) lalu.

 

AA diduga melaku tindak pidana pencurian kotak amal dan satu unit handphone (Hp) di rumah makan padang yang terletak di depan Mapolsek Tanjungpandan pada 12 Maret lalu.

 

Pria yang berstatus duda ini ditangkap polisi di rumahnya pasca polisi melakukan pemeriksaan sidik jari otentik. Sidik jari yang ditemukan polisi merupakan milik pelaku di lokasi kejadian.

 

"Jadi kasus ini terungkap setelah handphone yang dicuri sudah berpindah tangan, ditambah pemeriksaan sidik jari dikotak amal yang identik dengan pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

 

Ipda I Made memaparkan awalnya pemilik warung bernama Luthfi Afif dihubungi tetangganya yang mengabarkan bahwa warung makan miliknya dimasuki orang tidak dikenal pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 21.45 WIB.

 

Menerima informasi tersebut, korban langsung mengecek warung dan didapati kondisi kaca belakang sudah rusak. Selain itu kotak amal dari kaca yang tersimpan di dalam warung sudah pecah beserta isinya raib.

 

Tak hanya itu, unit handphone merek Xiaomi A3 yang berada di dalam warung tersebut juga ikut raib. Korban lalu melaporkan pencurian tersebut ke SPK Polsek Tanjungpandan.

 

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian 4 juta, dan segera melapor ke Polsek Tanjungpandan," ujar Ipda I Made Wisma.

 

Ipda I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

 

"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjungpandan. Pelaku ini bukan residivis, namun dulu sering ngutil bensin sama uang receh jadi hanya dihukum wajib lapor di Polsek Tanjungpandan," kata Ipda I Made Wisma. (fat)