Penyidik Polsek Tanjungpandan sedang memeriksa pelaku pencurian. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus
AA alias Id (25), warga Kelurahan Parit, Tanjungpandan, Senin (21/9/2020) lalu.
AA
diduga melaku tindak pidana pencurian kotak amal dan satu unit handphone (Hp) di
rumah makan padang yang terletak di depan Mapolsek Tanjungpandan pada 12 Maret
lalu.
Pria
yang berstatus duda ini ditangkap polisi di rumahnya pasca polisi melakukan
pemeriksaan sidik jari otentik. Sidik jari yang ditemukan polisi merupakan
milik pelaku di lokasi kejadian.
"Jadi
kasus ini terungkap setelah handphone yang dicuri sudah berpindah tangan,
ditambah pemeriksaan sidik jari dikotak amal yang identik dengan pelaku,"
ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma kepada wartawan,
Selasa (22/9/2020).
Ipda
I Made memaparkan awalnya pemilik warung bernama Luthfi Afif dihubungi
tetangganya yang mengabarkan bahwa warung makan miliknya dimasuki orang tidak
dikenal pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 21.45 WIB.
Menerima
informasi tersebut, korban langsung mengecek warung dan didapati kondisi kaca
belakang sudah rusak. Selain itu kotak amal dari kaca yang tersimpan di dalam
warung sudah pecah beserta isinya raib.
Tak
hanya itu, unit handphone merek Xiaomi A3 yang berada di dalam warung tersebut
juga ikut raib. Korban lalu melaporkan pencurian tersebut ke SPK Polsek Tanjungpandan.
"Akibat
kejadian ini korban mengalami kerugian 4 juta, dan segera melapor ke Polsek
Tanjungpandan," ujar Ipda I Made Wisma.
Ipda
I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1)
ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek
Tanjungpandan. Pelaku ini bukan residivis, namun dulu sering ngutil bensin sama
uang receh jadi hanya dihukum wajib lapor di Polsek Tanjungpandan," kata
Ipda I Made Wisma. (fat)