![]() |
Seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung dijemput paksa Satgas Penanganan Covid-19 Babel di sebuah hotel. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Satu diantara tiga anggota DPRD Kabupaten Belitung yang
dinyatakan positif Covid-19 dijemput paksa oleh Satgas Penanganan Covid-19
Babel di sebuah hotel, Minggu (2/8/2020) sore.
Anggota
DPRD tersebut yakni Pasien 1294 laki-laki berinisial JD (55). Setelah dilakukan
pengambilan swab di SKB, selanjutnya ia melakukan pemeriksaan ulang rapid test mandiri di salah satu klinik yang
berada di pusat Kota Tanjungpandan dengan hasil pemeriksaan non reaktif.
Dengan
hasil tersebut, maka JD bisa melakukan perjalanan dinas keluar daerah dengan
berbekal surat keterangan rapid test yang
hasilnya non reaktif tersebut.
Namun,
setelah keluarnya hasil uji PCR konfirmasi positif Covid-19 terhadap ketiga
pasien tersebut, tim percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung segera
melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Terutama
dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk dilakukan penanganan sesuai protap dan pedoman yang berlaku.
Bupati
Belitung Sahani Saleh dalam press release yang diterima SatamExpose.com
menjelaskan, kondisi klinis ketiga pasien ini tanpa gejala Covid-19, sehingga
dikategorikan sebagai positif Covid-19 Asiptomatik.
Dengan
kondisi ini, menurut pedoman penanganan Covid-19 terkini, ketiganya harus
menjalani isolasi selama 10 hari kedepan.
"Apabila
dalam 10 hari isolasi tidak ditemukan gejala klinis terkait Covid-19, maka
pasien dapat langsung dinyatakan sembuh tanpa perlu dilakukan uji PCR follow up ulang," jelas Sanem. (mg1)
0 Komentar