Ticker

6/recent/ticker-posts

PRIA 30 TAHUN INI GADAIKAN MOBIL RENTAL KE ORANG LAIN TANPA TAHU PEMILIK, DUA UNIT AVANZA DALAM DUA PEKAN

Pelaku penggelapan dan barang bukti mobil saat diamankan
di Polsek Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus Irfan Maulana (30), Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap karena diduga menggelapkan dua unit mobil merek Toyota Avanza masing-masing berwarna hitam dan silver milik Suhendra.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma menyebutkan, awalnya pemilik merentalkan mobil Avanza hitam dengan nomor polisi B 1928 WQB kepada tersangka melalui seseorang bernama Dede, Jumat (14/8/2020).

 

Lalu pada Rabu (26/8/2020), pemilik kembali merentalkan mobil Avanza silver bernomor polisi D 1439 ADW kepada tersangka melalui perantara yakni saudara Kholik.

 

Namun pada Jumat (28/8/2020), korban melihat mobil Avanza silver miliknya berada di kediaman seseorang berinisial AD. Korban yang merasa curiga mobilnya digadaikan oleh tersangka kepada AD lalu berinisiatif menanyakan kepada AD.

 

Ternyata dugaan Suhendra benar, bahwa mobil avanza silver miliknya telah digadaikan sebesar Rp 11 juta. Korban mengecek kembali mobil Avanza hitam kepada tersangka dan telah digadaikan juga kepada orang tanpa sepengetahuannya.

 

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta dan melapor ke Polsek Tanjungpandan pada Sabtu pagi," ungkap Ipda I Made Wisma kepada SatamExpose.com, Senin (31/8/2020).

 

Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengetahui pelaku berada di Terminal Penumpang Tanjungpandan dan langsung menangkapnya.

 

"Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Avanza milik korban, serta tiga lembar kwitansi pembayaran milik pelaku," beber Ipda I Made Wisma.

 

Ipda I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP juncto Pasal 64 atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses lebih lanjut," kata Ipda I Made Wisma. (fat)