Ticker

6/recent/ticker-posts

BUPATI SERAHKAN LANGSUNG BARANG BUKTI PENGGEREBEKAN ARAK KE POLRES, POLISI BAKAL KENAKAN UU PANGAN

Barang bukti hasil penangkapan arak diserahkan ke
Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

 

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) serahkan langsung barang bukti hasil penggerebekan dua pabrik arak ke Mapolres Belitung, Jumat (7/8/2020).

 

Penyerahan barang bukti tersebut didampingi jajaran Satpol PP dan diterima langsung KBO Reskrim Polres Belitung Ipda M Fadillah Makbul. Total ada 11 drum plastik berisi arak fermentasi, alat penyuling, bahan pembuat arak, gula pasir serta 5 jeriken kosong.

 

Wakapolres Belitung Kompol Andi Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menerima hasil penangkapan miras dari Satpol PP hasil penggerebekan kemarin.

 

"Ya tadi sudah diterima. Masalah ini akan segera kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," sebut Kompol Andi Rahmadi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

 

Kompol Andi Rahmadi mengungkapkan masalah ini dalam waktu dekat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kasus arak tersebut dilanjutkan ke pihak Kejaksaan.

 

Kompol Andi Rahmadi juga meminta koordinasi dan kerja sama kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui identitas pemilik dua lokasi arak tersebut agar melapor ke Polres Belitung.

 

Dikarenakan dalam kasus ini polisi hanya menerima barang buktinya saja, sedangkan pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.

 

"Jadi kami minta bantuan teman-teman sekalian apabila mengetahui pemilik minol ini segera memberikan informasi secepat mungkin," pinta Kompol Andi Rahmadi.

 

Kompol Andi Rahamadi menegaskan bahwa Polres Belitung akan mendukung sepenuhnya upaya Bupati Belitung memberantas miras. Dengan artian konsisten dalam memproses perkara sampai ke tahap kejaksaan.

 

Berkaitan dengan Undang-Undang Tentang Pangan, pasalnya beranekaragam yang berkaitan menyebabkan cacat, kematian maupun tidak sadarkan diri dan lainnya.

 

Akan tetapi, lanjutnya, bila sebabkan kematian pelaku akan diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Sedangkan apabila dalam kelompok atau perusahaan ancamannya bisa 7 tahun dengan denda Rp 20 miliar.

 

Kompol Andi Rahmadi menambahkan saat ini jajaran Polres Belitung akan fokus pada tahap penyelidikan dan hasilnya akan dituangkan dalam berkas penyidikan nantinya. Oleh karena itu, terkait alibi guna kepentingan ibadah pihaknya belum mendapatkan informasi.

 

"Kami butuh informasi dari masyarakat, mengingat banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan dari miras ini. Jadi diimbau segera laporkan apabila ada pabrik arak lain di Belitung," pungkas Kompol Andi Rahmadi. (fat)