Barang bukti hasil penangkapan arak diserahkan ke Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) serahkan langsung barang
bukti hasil penggerebekan dua pabrik arak ke Mapolres Belitung, Jumat
(7/8/2020).
Penyerahan
barang bukti tersebut didampingi jajaran Satpol PP dan diterima langsung KBO
Reskrim Polres Belitung Ipda M Fadillah Makbul. Total ada 11 drum plastik
berisi arak fermentasi, alat penyuling, bahan pembuat arak, gula pasir serta 5
jeriken kosong.
Wakapolres
Belitung Kompol Andi Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menerima hasil
penangkapan miras dari Satpol PP hasil penggerebekan kemarin.
"Ya
tadi sudah diterima. Masalah ini akan segera kami proses sesuai Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," sebut Kompol Andi Rahmadi kepada
wartawan, Jumat (7/8/2020).
Kompol
Andi Rahmadi mengungkapkan masalah ini dalam waktu dekat akan dilakukan
penyelidikan dan penyidikan sampai kasus arak tersebut dilanjutkan ke pihak
Kejaksaan.
Kompol
Andi Rahmadi juga meminta koordinasi dan kerja sama kepada seluruh elemen
masyarakat yang mengetahui identitas pemilik dua lokasi arak tersebut agar
melapor ke Polres Belitung.
Dikarenakan
dalam kasus ini polisi hanya menerima barang buktinya saja, sedangkan
pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.
"Jadi
kami minta bantuan teman-teman sekalian apabila mengetahui pemilik minol ini
segera memberikan informasi secepat mungkin," pinta Kompol Andi Rahmadi.
Kompol
Andi Rahamadi menegaskan bahwa Polres Belitung akan mendukung sepenuhnya upaya
Bupati Belitung memberantas miras. Dengan artian konsisten dalam memproses
perkara sampai ke tahap kejaksaan.
Berkaitan
dengan Undang-Undang Tentang Pangan, pasalnya beranekaragam yang berkaitan
menyebabkan cacat, kematian maupun tidak sadarkan diri dan lainnya.
Akan
tetapi, lanjutnya, bila sebabkan kematian pelaku akan diancam hukuman pidana
penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan
apabila dalam kelompok atau perusahaan ancamannya bisa 7 tahun dengan denda Rp
20 miliar.
Kompol
Andi Rahmadi menambahkan saat ini jajaran Polres Belitung akan fokus pada tahap
penyelidikan dan hasilnya akan dituangkan dalam berkas penyidikan nantinya.
Oleh karena itu, terkait alibi guna kepentingan ibadah pihaknya belum
mendapatkan informasi.
"Kami
butuh informasi dari masyarakat, mengingat banyak sekali dampak negatif yang
ditimbulkan dari miras ini. Jadi diimbau segera laporkan apabila ada pabrik
arak lain di Belitung," pungkas Kompol Andi Rahmadi. (fat)