![]() |
Pelaku penggelapan berikut barang bukti saat diamankan di Polsek Tanjungpandan, Senin (20/7/2020). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus
Doni Afrianto alias Doni (45), di Jalan A Yani, Keramik,
Lesung Batang, Tanjungpandan, Sabtu (18/7/2020) sore.
Warga
Jalan Sijuk RT 16/06, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan ini ditangkap saat hendak
mengantarkan mobil rental merek Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor
polisi B 1375 VMF.
Pelaku
berencana menjual mobil rental tersebut kepada orang lain, yakni anggota polisi
yang menyamar jadi pembeli. Keduanya sepakat bertemu di Jembatan Kolong Keramik.
"Jadi
anggota memang sengaja menyamar sebagai pembeli. Kemudian pelaku mengantarkan
mobil tersebut ke tempat yang telah ditentukan, sesampainya di lokasi langsung
dilakukan penangkapan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I
Made Wisma kepada SatamExpose.com, Senin (20/7/2020).
Ipda
I Made Wisma menceritakan, kronologis kejadian bermula pada Senin (15/6/2020)
lalu. Saat itu pelaku merental mobil milik korban bernama Farlina (33) selama
satu minggu.
Namun
sejak Kamis (18/6/2020) sampai seterusnya, pelaku sudah tidak bisa dihubungi
lagi oleh pemilik mobil. Sebulan kemudian, Jumat (17/7/2020), korban
mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya dipakai orang lain.
Lantas
Farlina segera melapor kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpandan. Berbekal
laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung melakukan
penyelidikan.
Hasil
penyelidikan diketahui mobil yang dipakai orang tersebut dibawa ke rumah
tersangka di Jalan Sijuk. "Korban dan pelaku ini sebelumnya sudah memang
saling kenal," ujar Ipda I Made Wisma.
Ipda
I Made Wisma menambahkan akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 Joncto
378 Tentang Penggelapan. Pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara.
"Saat
ini tersangka maupun barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tanjungpandan untuk
menjalani proses lebih lanjut," pungkas Ipda I Made Wisma. (mg1)
0 Komentar