Ticker

6/recent/ticker-posts

SEBULAN RENTAL MOBIL TAK ADA KABAR, PRIA 45 TAHUN DIRINGKUS POLISI SAAT HENDAK JUAL MOBIL

Pelaku penggelapan berikut barang bukti saat diamankan di
Polsek Tanjungpandan, Senin (20/7/2020).
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil meringkus Doni Afrianto alias Doni (45), di Jalan A Yani, Keramik, Lesung Batang, Tanjungpandan, Sabtu (18/7/2020) sore.

 

Warga Jalan Sijuk RT 16/06, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan ini ditangkap saat hendak mengantarkan mobil rental merek Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1375 VMF.

 

Pelaku berencana menjual mobil rental tersebut kepada orang lain, yakni anggota polisi yang menyamar jadi pembeli. Keduanya sepakat bertemu di Jembatan Kolong Keramik.

 

"Jadi anggota memang sengaja menyamar sebagai pembeli. Kemudian pelaku mengantarkan mobil tersebut ke tempat yang telah ditentukan, sesampainya di lokasi langsung dilakukan penangkapan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma kepada SatamExpose.com, Senin (20/7/2020).

 

Ipda I Made Wisma menceritakan, kronologis kejadian bermula pada Senin (15/6/2020) lalu. Saat itu pelaku merental mobil milik korban bernama Farlina (33) selama satu minggu.

 

Namun sejak Kamis (18/6/2020) sampai seterusnya, pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh pemilik mobil. Sebulan kemudian, Jumat (17/7/2020), korban mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya dipakai orang lain.

 

Lantas Farlina segera melapor kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpandan. Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan langsung melakukan penyelidikan.

 

Hasil penyelidikan diketahui mobil yang dipakai orang tersebut dibawa ke rumah tersangka di Jalan Sijuk. "Korban dan pelaku ini sebelumnya sudah memang saling kenal," ujar Ipda I Made Wisma.

 

Ipda I Made Wisma menambahkan akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 Joncto 378 Tentang Penggelapan. Pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara.

 

"Saat ini tersangka maupun barang bukti sudah diamankan ke Polsek Tanjungpandan untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkas Ipda I Made Wisma. (mg1)