Ticker

6/recent/ticker-posts

PRO-KONTRA ISOLASI PASIEN POSITIF COVID-19 DI RUMAH MASING-MASING, BEGINI TANGGAPAN KEPALA DINKES PPKB

Rapat di Kantor Bupati Beltim. IST/
Diskominfo Beltim

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 9 orang dari 10 pasien yang terkonfirmasi positif COVID 19 di Kabupaten Belitung Timur masih menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

 

Kondisi kesehatan 9 orang yang merupakan pasien terkonfirmasi tanpa gejala tersebut masih baik, sehingga tidak perlu isolasi atau perawatan di ruang isolasi khusus RSUD Beltim. 

 

Hal ini menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat, banyak masyarakat yang khawatir pasien positif Covid-19 tidak mematuhi isolasi mandiri bila dilakukan di rumah masing-masing.

 

Dilansir dari press release Diskominfo Beltim, isolasi di rumah masing-masing bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala dianggap sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID 19 Revisi ke-5.

 

Dalam pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI dinyatakan, prinsipnya pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun mengalami sakit ringan sama sekali tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit.

 

Namun pasien harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.

 

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Yulhaidir mengatakan sesuai dengan pedoman tersebut, hanya pasien Covid-19 yang sakit sedang, sakit berat, kondisi kritis, dan pada kondisi tertentu yang harus dirawat di RSUD.

 

“Dalam pedoman itu sudah tergambar semua. Mana yang pasien kategori suspect, mana yang terkonfirmasi dengan gejala, dan mana yang tanpa gejala berikut tindakan yang harus dilakukan,” jelas Yulhaidir seusai Rapat Penanganan Covid-19 di ruang Rapat Bupati Beltim, (27/7/2020).

 

Adanya perubahan aturan tersebut membuat masyarakat bingung. Untuk itu dalam waktu dekat Dinkes PPKB bersama pihak kecamatan dan desa akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan terbaru itu.

 

“Dulunya kok masuk ke karantina khusus, sekarang dak dipakai lagi. Ternyata memang sekarang menurut aturannya, karantinanya betul-betul karantina di rumah,” ungkap Yulhaidir.

 

Yulhaidir menegaskan tidak menutup kemungkinan, pasien terkonfirmasi tanpa gejala dan yang mengalami sakit ringan bisa saja diisolasi di tempat yang disiapkan. Tergantung kondisi lingkungan rumah atau adanya aturan isolasi yang dilanggar.

 

“Kalau lingkungan rumahnya tidak memungkinkan dengan jumlah anggota keluarga yang terlalu banyak, sikulasi atau ventilasi udara yang tidak memadai dan kondisi lain yang tidak memadai. Nanti desa atau kecamatan akan menyiapkan tempat isolasi khusus,” ujar Yulhaidir. (*/als)