DPO narkoba diringkus polisi. Net/Polda Babel |
SUNGAILIAT, SATAMEXPOSE.COM - Devan
Julian (21), warga Sungailiat, Bangka dibekuk jajaran Polres Bangka, Selasa
(30/6/2020) saat memancing bersama istri dan seorang temannya di Pelanuhan Jelitik,
Sungailiat.
Devan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang
selama ini diincar polisi. Saat diringkus, polisi juga mendapati sebuah senjata
api (senpi) rakitan jenis revolver beserta tiga buah peluru.
Dilansir SatamExpose.com dari situs resmi Polda Babel, Devan tak
melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Senjata rakitan warna hitam
yang dimilikinya ditemukan polisi di dalam tas milik Devan.
Baca Juga :
“Pelaku kita tangkap saat memancing ikan di Pelabuhan Jelitik,
Sungailiat. Saat ditangkap dia (Devan, red)
bersama istrinya dan seorang lagi temannya,” ungkap Kapolres Bangka AKBP Widi
Haryawan saat konferensi pers.
Menurut AKBP Widi, senjata tersebut digunakan tersangka dalam
melakukan tindak kejahatan selama satu tahun terakhir. Diantaranya untuk
menakut-nakuti korbannya.
“Senjata ini pernah dipakai pelaku untuk mengancam korbannya
meskipun tidak ada LP masuk di kita,” terang AKBP Widi.
Pihak kepolisian masih akan
menyelidiki asal usul senjata tersebut. Meski begitu, polisi sudah mengantongi
nama pemilik sebelumnya. Menurut keterangan tersangka ke penyidik, senjata
tersebut didapat dari temannya.
“Senjata ini diperoleh dari teman
pelaku, Limbo dan saat ini masih kita dalami lagi,” tambah AKBP Widi.
Devan mengaku senjata tersebut tidak digunakannya untuk melakukan
tindak kejahatan, namun hanya sekedar bergaya. Ia juga menyebut dari awal
memiliki senjata tersebut pelurunya tidak berkurang.
“Ini hanya untuk
gaya-gayaan saja. Dari awal pelurunya juga tiga, tidak berkurang,” jawabannya
saat ditanyai sejumlah awak media.
Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat 1 UU
Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, amunisi dan bahan peledak, UU
Narkoba serta kasus 170. (als)