Ticker

6/recent/ticker-posts

MAKLUMAT KAPOLRI DICABUT, MASYARAKAT DIPERBOLEHKAN ADAKAN HAJATAN, NAMUN ADA SYARATNYA BEGINI!

Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Meski Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020, Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono menegaskan harus tetap menyesuaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu dan berlaku selama tiga bulan.

Ia mengimbau masyarakat jangan sampai terlena, dengan artian agar selalu mengenakan masker saat bepergian dan menjaga jarak di tengah kerumunan. Pemda Belitung sendiri akan memberlakukan new normal mulai besok, 1 Juli 2020.

"Terpenting selalu jaga jarak, tidak boleh terlalu dekat. Minimal satu meter, dan memakai masker," kata AKBP Ari Mujiono kepada SatamExpose.com, Selasa (30/6/2020).

Masyarakat juga sudah diperbolehkan menggelar hajatan, namun tetap harus mengikuti tatanan new normal. Misalnya dalam satu gedung maksimal menampung 100 orang, dalam era new normal hanya diperbolehkan setengahnya saja.

Disisi lain para tamu undangan juga harus menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, pemeriksaan suhu, mencuci tangan dan tidak saling berdekatan.

"Dalam waktu dekat, Pemkab Belitung akan menjelaskan dan menerapkan tatanan new normal, apa itu normal, protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar AKBP Ari Mujiono.

Ia juga menambahkan terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sosial sesuai aturan mengikuti pemerintah daerah ataupun pemerintah provinsi.

Kapolri mencabut maklumat itu dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Maklumat Kapolri tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat ditengah pandemi virus corona. Diantaranya larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan. (als)