![]() |
Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Meski Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut Maklumat Nomor
MAK/2/III/2020, Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono menegaskan harus tetap
menyesuaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Maklumat
Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret
2020 lalu dan berlaku selama tiga bulan.
Ia
mengimbau masyarakat jangan sampai terlena, dengan artian agar selalu
mengenakan masker saat bepergian dan menjaga jarak di tengah kerumunan. Pemda
Belitung sendiri akan memberlakukan new normal mulai besok, 1 Juli 2020.
"Terpenting
selalu jaga jarak, tidak boleh terlalu dekat. Minimal satu meter, dan memakai
masker," kata AKBP Ari Mujiono kepada SatamExpose.com, Selasa (30/6/2020).
Masyarakat
juga sudah diperbolehkan menggelar hajatan, namun tetap harus mengikuti tatanan
new normal. Misalnya dalam satu gedung maksimal menampung 100 orang, dalam era
new normal hanya diperbolehkan setengahnya saja.
Disisi
lain para tamu undangan juga harus menerapkan protokol kesehatan seperti
mengenakan masker, pemeriksaan suhu, mencuci tangan dan tidak saling
berdekatan.
"Dalam
waktu dekat, Pemkab Belitung akan menjelaskan dan menerapkan tatanan new
normal, apa itu normal, protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar AKBP
Ari Mujiono.
Ia
juga menambahkan terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan
sanksi sosial sesuai aturan mengikuti pemerintah daerah ataupun pemerintah provinsi.
Kapolri
mencabut maklumat itu dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020
tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen
(Pol) Herry Rudolf Nahak.
Maklumat
Kapolri tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat ditengah
pandemi virus corona. Diantaranya larangan mengadakan kegiatan yang dapat
menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak
menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan. (als)